Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final atau PPh final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 55/2022 harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.
Kewajiban tersebut berlaku dalam hal wajib pajak bersangkutan bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak seperti dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.
“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai pajak penghasilan bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” bunyi Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).
Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PP 55/2022, pelunasan PPh final UMKM terutang dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto tertentu, yaitu belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan. Sementara itu, pemotongan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
Permohonan surat keterangan (suket) dapat diajukan secara online melalui laman pajak.go.id. Terdapat beberapa persyaratan agar suket dapat terbit. Pertama, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak memenuhi untuk dikenai PPh final PP 23.
Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Ketiga, tidak memiliki tunggakan pajak. Setelah itu, pemenuhan persyaratan tersebut akan divalidasi secara online di laman pajak.go.id. (rig)