PERKENALKAN, saya Ronald. Saya adalah tax manager pada salah satu perusahaan manufaktur. Saya mendengar tentang terbitnya aturan turunan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Salah satunya mengatur pengecualian objek PPh atas pemberian telepon seluler (handphone) untuk karyawan.
Sebelum adanya aturan natura dan kenikmatan ini, biaya handphone untuk keperluan pekerjaan hanya bisa dibebankan sebesar 50% sesuai KEP-220/2002. Pertanyaan saya, bagaimana kemudian perlakuan pembebanan biaya atas fasilitas handphone saat ini? Apakah tetap hanya dapat dibebankan sebesar 50% atau dapat dibebankan sepenuhnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Ronald, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Ronald. Sebelum terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek PPh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh.
Akibatnya, atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan natura dan/atau kenikmatan pun tidak bisa dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Namun, terdapat aturan turunan yang mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan PPh atas biaya perolehan telepon seluler.
Aturan tersebut terangkum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (KEP-220/2002). Pasal 1 ayat (1) KEP-220/2002 berbunyi:
“(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.”
Selanjutnya melalui UU HPP, pengaturan PPh atas natura dan/atau kenikmatan mengalami perubahan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Implikasinya, kini biaya atas natura dan/atau kenikmatan pun menjadi biaya yang dapat dibebankan.
Belum lama ini telah terbit aturan turunan mengenai peraturan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).
Merujuk pada lampiran A PMK 66/2023, peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet dikecualikan dari objek PPh.
Terdapat 2 syarat kumulatif agar peralatan dan fasilitas kerja tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh. Pertama, diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, menunjang pekerjaan pegawai. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka pemberian peralatan dan fasilitas kerja tersebut otomatis menjadi objek PPh.
Artinya, atas pemberian fasilitas handphone yang perusahaan Bapak kepada karyawan Bapak tidak termasuk ke dalam objek PPh selama memenuhi dua persyaratan di atas.
Sehubungan dengan pembebanan biaya natura dan/atau fasilitas tersebut, kita dapat merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023.
“(1) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 dapat disimpulkan bahwa biaya atas natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi biaya pengurang sepanjang biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).
Di dalam ayat tersebut tidak memberi batasan persentase tertentu atas pembebanan biaya sehubungan dengan natura dan/atau kenikmatan seperti KEP-220/2002. Dengan adanya ketentuan pembebanan biaya atas natura dan/atau kenikmatan dalam PMK 66/2023 menyebabkan muatan isi dalam KEP-220/2002 kini menjadi tidak relevan.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa biaya atas natura dan/atau kenikmatan kini merujuk pada ketentuan PMK 66/2023, yakni biaya atas natura dan/atau kenikmatan dapat dibebankan sepenuhnya selama biaya tersebut termasuk ke dalam biaya 3M.
Perlakuan yang sama juga berlaku atas fasilitas handphone yang perusahaan Bapak berikan kepada karyawan. Kini, perusahaan Bapak dapat membebankan seluruh biaya berkaitan dengan fasilitas handphone yang diberikan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].