KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Desember 2024 | 13.11 WIB
ddtc-loaderCoretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Nora Galuh Candra Asmarani,

DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Yohanes. Saya merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Flores Timur, NTT. Saya ingin bertanya, apakah setelah coretax berlaku, DJP akan sepenuhnya mengirimkan surat atau dokumen ke wajib pajak melalui coretax saja? Apakah wajib pajak masih bisa memilih untuk tetap menggunakan sarana pengiriman lewat pos?

Jika wajib pajak masih bisa memilih untuk menggunakan pengiriman lewat pos, tanggal mana yang ditetapkan sebagai tanggal pengiriman dan penerimaan surat atau dokumen? Apakah tanggal yang tertera di coretax atau yang tertera di surat? Mohon konfirmasinya. Terima kasih.

Yohanes, Flores Timur.

Jawaban:

Terimakasih Bapak Yohanes atas pertanyaannya. Terkait dengan saluran pengiriman surat dan dokumen perpajakan dari Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak pasca berlakunya coretax telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Merujuk Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PMK 81/2024, menteri keuangan, direktur jenderal (dirjen) pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan DJP diberikan kewenangan untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik. Keputusan dalam bentuk elektronik tersebut dapat berupa:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB);
  7. STP PBB;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  10. Surat Keputusan Keberatan;
  11. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  13. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB;
  14. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB;
  15. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP PBB;
  16. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  17. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  18. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  19. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  20. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
  21. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  22. Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
  23. surat pemberitahuan;
  24. surat teguran;
  25. surat peringatan;
  26. surat keterangan;
  27. surat persetujuan; dan
  28. surat penolakan.

Selain keputusan dan ketetapan tersebut, Pasal 11 ayat (6) PMK 81/2024 juga mengatur kewenangan penerbitan dokumen elektronik yang dapat berupa surat permintaan, surat undangan, berita acara, risalah, dan nota perhitungan.

Keputusan dan dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas. Selain itu, apabila DJP menerbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik maka keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas tidak diterbitkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (9) PMK 81/2024.

Adapun dirjen pajak akan mengirimkan keputusan dan dokumen elektronik tersebut kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak (coretax) dan/atau pos elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Untuk keputusan dan dokumen yang dikirim secara elektronik, tanggal pengiriman melalui akun coretax wajib pajak dan/atau email wajib pajak tersebut juga merupakan tanggal: (i) keputusan elektronik dan dokumen dikirim oleh dirjen pajak; (ii) serta keputusan dan dokumen elektronik diterima oleh wajib pajak.

Apabila mengacu pada sosialisasi DJP, akun coretax serta email wajib pajak memang akan menjadi saluran utama dalam pengiriman keputusan dan dokumen ke wajib pajak. Hal ini lantaran pascaberlakunya coretax, pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan akan dilaksanakan secara serba-elektronik, terutama melalui coretax.

Kendati demikian, pengiriman keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas di antaranya melalui pos atau jasa ekspedisi masih dimungkinkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, apabila terdapat permintaan dari wajib pajak atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari dirjen pajak maka kertas hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik dapat dikirimkan.

Pengiriman hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik tersebut bisa dilakukan melalui di antara 3 saluran: (i) secara langsung; (ii) melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile; atau (iii) melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak Yohanes ajukan, apabila suatu keputusan atau dokumen elektronik disampaikan melalui lebih dari 1 saluran penyampaian maka ketentuan tanggal pengiriman oleh dirjen dan tanggal penerimaan oleh wajib pajak tergantung pada kondisi berikut:

  1. Tanggal pengiriman ke akun wajib pajak (coretax). Hal ini berlaku apabila wajib pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan; atau
  2. Tanggal yang lebih dahulu antara pengiriman email atau pengiriman keputusan/dokumen secara fisik. Hal ini berlaku apabila wajib pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak.

Adapun persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak (coretax) sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan dilakukan pada saat aktivasi akun. Mengacu pada Pasal 6 ayat (3) PMK 81/2024, nantinya aktivasi akun tersebut bisa dilakukan melalui portal wajib pajak (coretax) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.