KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Dipercepat, Permintaan Rekening WP OP Paling Lambat Besok

Muhamad Wildan
Rabu, 07 Juni 2023 | 09.30 WIB
Restitusi Dipercepat, Permintaan Rekening WP OP Paling Lambat Besok

Ilustrasi.

JfAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal memperoleh pemberitahuan bahwa permohonan restitusi segera diproses sesuai dengan Pasal 17D UU KUP. Tak cuma itu, permintaan rekening wajib pajak akan dilakukan paling lambat besok, Kamis (8/6/2023).

Penyampaian pemberitahuan dan permintaan rekening disampaikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta, yang hingga 31 Mei 2023 permohonan restitusinya belum diperiksa atau telah diperiksa tetapi belum dilakukan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan ... terdapat kelebihan pembayaran pajak maka pemberitahuan dan permintaan rekening ... disampaikan kepada wajib pajak paling lambat pada tanggal 8 Juni 2023," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, Rabu (7/6/2023).

Setelah wajib pajak memberitahukan rekening yang digunakan untuk memperoleh restitusi dipercepat, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lambat pada 22 Juni 2023.

Untuk diketahui, seiring dengan ditetapkannya PER-5/PJ/2023, semua permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B dan Pasal 17D UU KUP yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Bila dikemudian hari wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Berdasarkan catatan DJP, ada 12.000 hingga 15.000 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa berdasarkan PER-5/PJ/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.