UU 27/2022

Resmi! Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Pelindungan Data Pribadi

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Resmi! Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Pelindungan Data Pribadi

Tampilan awal salinan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mewajibkan setiap pengendali data pribadi, termasuk instansi pemerintahan, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

Guna memastikan terlaksananya kewajiban tersebut, pengendali data pribadi berkewajiban menunjuk pejabat atau petugas khusus yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)

"Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi dan mitigasi pelanggaran pelindungan data pribadi," bunyi ayat penjelas Pasal 53 ayat (1) UU PDP, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat atau petugas pelaksana fungsi pelindungan data pribadi ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan hukum dan praktik pelindungan data pribadi, serta kemampuan dalam memenuhi tugasnya.

Setelah ditunjuk, pejabat atau petugas memiliki sejumlah tugas antara lain memberikan saran kepada pengendali data pribadi untuk memenuhi ketentuan dalam UU PDP. Lalu, memastikan kepatuhan pengendali data pribadi terhadap UU PDP.

Kemudian, memberikan saran tentang penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi, serta berkoordinasi untuk isu-isu terkait dengan pemrosesan data pribadi.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Apabila pengendali data pribadi tidak menunjuk pejabat atau petugas untuk melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi maka pengendali data pribadi yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan data pribadi, hingga denda.

Sanksi-sanksi ini akan dijatuhkan oleh lembaga khusus terkait dengan pelindungan data pribadi yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dibentuk melalui peraturan presiden (perpres).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan pengendali data pribadi pada UU PDP adalah perseorangan, korporasi, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri atau bersama-sama dalam mengendalikan pemrosesan data pribadi.

Badan publik yang dimaksud antara lain lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagai atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD juga termasuk dalam definisi badan publik dalam UU PDP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?