KESADARAN PAJAK

Resep Kombo Penumbuh Kesadaran Pajak: Edukasi, Moral, dan Etika

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 18 September 2021 | 13:07 WIB
Resep Kombo Penumbuh Kesadaran Pajak: Edukasi, Moral, dan Etika

Partner Tax Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji dalam webinar yang digelar Undip. (tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews – Kombinasi antara edukasi serta pemahaman moral dan etika menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Partner Tax Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji mengatakan edukasi pajak tidak melulu soal penyuluhan. Edukasi juga dapat dilakukan dari sisi akuntansi perpajakan, seperti pendampingan pembukuan bagi UMKM. Pasalnya, UMKM kerap mengalami kesulitan dalam melakukan pembukuan.

Guna mengatasi hal tersebut, Bawono menyebut pemerintah telah menerapkan skema presumptive tax. Skema ini menyederhanakan kewajiban pajak bagi UMKM. Skema itu diharapkan bisa mendongkrak kesadaran pajak serta partisipasi UMKM dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

“Selain presumptive tax, peran akuntansi pajak dalam meningkatan kesadaran pajak sudah banyak dilakukan. Misalnya, kini ada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM),” ujarnya dalam webinar Peran Penting Akuntansi Perpajakan dalam Meningkatkan Kesadaran Perpajakan, Sabtu (18/9/2021).

SAK EMKM, sambung Bawono, merupakan standar yang disusun Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk memudahkan UMKM dalam menyusun laporan keuangan. SAK EMKM ini dibuat lebih sederhana ketimbang SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Penyederhanaan serupa juga telah diterapkan di Portugal dan Australia.

"Inilah cara atau bentuk bagaimana akuntansi bisa meningkatkan kesadaran pajak, karena akuntansi yang sebelumnya dirasa terlalu rumit, sekarang dipermudah. Ini bentuk dan praktik yang bagus dan sesuai dengan praktik internasional. Semoga dengan ini kesadaran pajak UMKM meningkat," ungkapnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kesadaran pajak, menurut Bawono, juga menjadi salah satu formula untuk mengatasi masalah fundamental pajak Indonesia. Masalah yang dimaksud seperti tingkat tax ratio yang masih rendah, target penerimaan pajak yang belum tercapai, dan tax buoyancy yang belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi.

Namun, lanjut Bawono, kesadaran pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Bawono lantas mengutip penjelasan dari buku The Economic Sociology of Taxation. Secara sosiologis, ulas buku itu, ada 10 faktor yang membuat seseorang enggan membayar pajak.

Beberapa faktor di antaranya adalah kekhawatiran pajak yang dibayar diselewengkan dan tidak dibelanjakan dengan efisien, prosedur pembayaran pajak yang dianggap rumit, kesulitan masyarakat memahami hukum pajak, biaya kepatuhan tinggi, hingga keengganan membayar pajak karena orang sekitar tidak membayar pajak. Selain itu, masyarakat juga terkadang merasa kontribusi pajaknya tidak memengaruhi penerimaan negara.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Dalam kesempatan itu, Bawono juga menekankan peran moral pajak untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara sukarela. Moral pajak sendiri, menurutnya, berarti sejauh mana motivasi intrinsik seseorang mematuhi pajak.

"Moral pajak bisa menjadi dasar dan modal penting untuk memupuk kesadaran pajak. Semisal ada moral pajak yang bagus, kesadaran pajak tetap ada tanpa perlunya penegakan hukum yang ketat," kata Bawono.

Bawono menuturkan moral pajak juga penting bagi konsultan. Berbagai survei menunjukkan moral pajak sangat dipengaruhi oleh kepuasan atas pelayanan publik, kepercayaan kepada pemerintah, serta persepsi atas korupsi.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Dalam webinar yang digelar Sekolah Vokasi Undip ini, Bawono juga menyinggung perihal RUU Pelaporan Keuangan. Menurutnya, RUU itu akan membuat seluruh laporan keuangan dari perusahaan terintegrasi dan lebih terstandardisasi.

"Ketika laporan keuangan lebih transparan, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan, setiap pihak yang punya interest untuk mengakses data tersebut akan lebih mudah, sehingga ini bisa mendorong kepatuhan pajak. Ini bisa jadi game changer," pungkasnya.

Wakil Dekan I Sekolah Vokasi Undip Ida Hayu Dwimawanti dalam sambutannya mengapresasi diselenggarakannya webinar kali ini. Sementara itu, Ketua Departemen Bisnis dan Keuangan Sekolah Vokasi Undip Edy Rahardja ikut berharap seminar ini bisa menjadi wadah untuk memperkuat kesadaran pajak masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara