KESADARAN PAJAK

Relawan Pajak Diharapkan Menjadi Agen Perubahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:18 WIB
Relawan Pajak Diharapkan Menjadi Agen Perubahan

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat N. Marolop dalam webinar yang diselenggarakan Institut STIAMI pada Rabu (7/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai harapan program relawan pajak mampu mendongkrak tingkat kesadaran pajak.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat N. Marolop mengatakan relawan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran pajak. Untuk itu, ia berharap relawan pajak tidak hanya menjadi kegiatan rutin tahunan.

"Kami berharap apa yang sudah didapat relawan pajak dapat ditanamkan pada lingkungan sekitar sebagai agen kesadaran pajak dan menjadi duta pajak," katanya dalam webinar Institut STIAMI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

N. Marolop menambahkan relawan pajak Institut STIAMI sudah menjalin kerja sama dengan dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat sejak 2018. Tahun ini, sebanyak 146 relawan pajak sudah bertugas di 15 unit kerja di Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Ke depan, lanjutnya, lingkup kerja sama tidak hanya sebatas kepada pendampingan wajib pajak dalam mengisi SPT tahunan, tetapi juga ikut terlibat dalam business development service bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Banyak kegiatan tax center yang membantu tugas Kanwil DJP Jakpus untuk sosialisasi pajak kepada masyarakat. Kegiatan ini akan terus ditingkatkan agar menjadi lebih efektif," ujar Marolop.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakarta Pusat Dwi Rahma Zulaecha menilai kebijakan pemerintah terkait dengan perpajakan bergerak dinamis sejak awal penyebaran virus Corona.

Pada awal tahun, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada segmen usaha tertentu yang terdampak Corona dengan penerapan PMK 23/2020. Kebijakan terus bergulir dengan memperluas cakupan insentif dengan perubahan terakhir melalui PMK No.110/2020.

Selain itu, pemerintah juga menggulirkan kebijakan relaksasi lainnya seperti penurunan tarif PPh badan melalui Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona.

"Hingga 11 Agustus 2020 itu total sudah ada 409.825 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak baik itu PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, pengurangan PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM DTP," tutur Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara