PENERIMAAN PERPAJAKAN

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Tak akan Pengaruhi Penerimaan 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 09:30 WIB
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Tak akan Pengaruhi Penerimaan 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari tidak akan berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi pelunasan cukai 90 hari akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Namun, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

"Relaksasi penundaan 90 hari tidak mempengaruhi penerimaan tahun berjalan karena atas jatuh tempo pembayaran yang melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya tetap dibayar pada tanggal 31 Desember 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Penundaan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Normalnya, penundaan pelunasan cukai diberikan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari ini diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Sepanjang 1 Maret hingga 31 Oktober 2023, DJBC mencatat ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun, yang Rp54,53 triliun di antaranya telah jatuh tempo dan dibayar.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujar Nirwala.

Hingga September 2023, realisasi cukai senilai Rp150,5 triliun atau 61,34% dari target Rp245,45 triliun. Realisasi cukai ini terkontraksi 5,4% karena dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?