BELANDA

Relaksasi Pajak atas Tabungan di Bank Mulai Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 16:34 WIB
Relaksasi Pajak atas Tabungan di Bank Mulai Berlaku Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda melakukan banyak perombakan kebijakan pajak yang mulai berlaku efektif tahun ini di antaranya seperti relaksasi pajak untuk simpanan masyarakat di perbankan.

Relaksasi tersebut berupa kenaikan ambang batas nilai simpanan kena pajak dari €30.846 menjadi €50.000 atau setara dengan Rp858 juta. Ambang batas pengenaan pajak untuk simpanan kolektif pemerintah juga naik dari €61.692 menjadi €100.000.

Firma pajak Blue Umbrella menilai kebijakan untuk merelaksasi pengenaan pajak untuk tabungan perbankan ini akan berdampak positif bagi kaum muda. Pasalnya, rata-rata tabungan orang Belanda yang disimpan pada rekening bank berkisar €20.000.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Ini bisa memudahkan para pemula di pasar perumahan untuk membeli rumah pertama atau orang yang memiliki tabungan dan mulai masuk masa pensiun mendapatkan manfaat paling besar," kata Jubir Blue Umbrella, dikutip Jumat (8/1/2021).

Selain relaksasi pungutan pajak simpanan, pemerintah juga menurunkan tarif PPh perusahaan kecil dan menengah dari 16,5% menjadi 15%. Kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas bisnis yang memiliki laba bersih kurang dari €245.000 per tahun.

Sementara itu, tarif PPh badan rezim normal tetap bertahan di angka 25% setelah usulan pemangkasan tarif PPh badan mendapat respons negatif karena tidak mencerminkan keadilan dalam kebijakan pajak.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kemudian, pajak mobil listrik dipastikan meningkat pada 2021. Tarif pajak naik dari 8% menjadi 12% dan efektif berlaku per 1 Januari 2021. Penetapan tarif tersebut masih lebih rendah dari pajak kendaraan dengan bahan bakar bensin atau solar sebesar 22%.

Selain itu, stimulus pemerintah terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 juga akan dilanjutkan kembali pada tahun ini. Rencananya, skema insentif pajak dan nonpajak masih berlaku hingga 31 Maret 2021.

"Skema pinjaman untuk startup dan kemungkinan untuk menunda pembayaran pajak masih bisa diajukan hingga 31 Maret 2021," sebut Jubir Blue Umbrella seperti dilansir dutchnews.nl. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak