KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi BPHTB Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 18:41 WIB
Relaksasi BPHTB Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berhasil merealisasikan penerbitan sertifikat tanah melebih dari target yang ditetapkan pada tahun lalu. Relaksasi kebijakan pajak menjadi salah satu faktor pendorong kinerja positif tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kapala BPN Sofyan Djalil mengatakan relaksasi kebijakan di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan dorongan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah. BPHTB bisa dibuat terutang untuk proses penerbitan sertifikat tanah.

Selama ini, menurut Sofyan Djalil, kebijakan wajib melunasi BPHTB menjadi batu sandungan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Dengan adanya relaksasi, BPHTB bisa dibuat terutang dalam lembar sertifikat. Namun, ketika hendak dijual untuk tujuan komersil, BPHTB wajib dilunasi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

“Kita ubah regulasi jadi lebih fleksibel. Dulu, tidak boleh dikeluarkan sertifikat sebelum pajak dibayar, tapi kenyataannya kan banyak orang punya tanah tidak punya uang, di desa-desa itu. Jadi kita bikin aturan pajak terutang, tempel di sertifikat. Kalau nanti dia jual, baru bayar pajak," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (10/1/2019).

Alhasil, target yang diemban kementeriannya berhasil dipenuhi bahkan melebihi target yang ditetapkan sebanyak 7 juta sertifikat. Kementerian ATR mencatat penerbitan 9,3 juta sertifikat tanah sepanjang 2018.

Selain menyentuh perbaikan di ranah regulasi, aspek administrasi dan kualitas pelayanan juga menjadi garapan utama. Dengan demikian, kinerja apik pada tahun lalu diharapkan dapat kembali diulang pada 2019. Target penerbitan sertifikat tanah pada tahun ini dipatok sekitar 9 juta sertifikat.

“Mudah-mudahan tercapai karena kan kita ubah aturan. Kita juga perkenalkan teknologi. Kita terbantu sekali dengan teknologi. Kita perkenalkan juru ukur swasta. Kita perbaiki apa yang perlu diperbaiki,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini