KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN

Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 10:30 WIB
Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Dua perwakilan wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan pada 29 Mei 2023 guna mengonfirmasi terkait dengan pemblokiran rekening bank wajib pajak oleh juru sita pajak negara.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Agung Harmoko menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank wajib pajak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ditempuh Ditjen Pajak (DJP) dalam konteks penagihan aktif.

“Pemblokiran rekening wajib pajak badan a.n. PT P telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Adapun pajak yang ditagih atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang terbit pada 2018,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Agung menjelaskan pemblokiran terjadi lantaran wajib pajak tidak kooperatif dan tidak melakukan penyetoran atas tagihan pajaknya hingga jatuh tempo.

Meski demikian, ia menilai wajib pajak terkadang memang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.

Untuk itu, lanjutnya, wajib pajak harus memahami konsekuensi yang mungkin timbul apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Rekening Disepakati untuk Disita

Lebih lanjut, pertemuan berakhir dengan komitmen wajib pajak menyetujui saldo rekeningnya untuk dipindahbukukan ke kas negara. Hal ini merupakan output atas penagihan aktif melalui pemblokiran rekening penunggak pajak.

Penagihan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan opsi yang dapat ditempuh JSPN setelah diterbitkannya surat teguran dan surat paksa.

Sementara itu, pewakilan wajib pajak badan menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih beroperasi. Menurut mereka, likuiditas perusahaan cukup terdampak pasca-pandemi Covid-19. Mereka juga memahami hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak badan. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu