KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN

Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 10:30 WIB
Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Dua perwakilan wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan pada 29 Mei 2023 guna mengonfirmasi terkait dengan pemblokiran rekening bank wajib pajak oleh juru sita pajak negara.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Agung Harmoko menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank wajib pajak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ditempuh Ditjen Pajak (DJP) dalam konteks penagihan aktif.

“Pemblokiran rekening wajib pajak badan a.n. PT P telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Adapun pajak yang ditagih atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang terbit pada 2018,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Agung menjelaskan pemblokiran terjadi lantaran wajib pajak tidak kooperatif dan tidak melakukan penyetoran atas tagihan pajaknya hingga jatuh tempo.

Meski demikian, ia menilai wajib pajak terkadang memang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.

Untuk itu, lanjutnya, wajib pajak harus memahami konsekuensi yang mungkin timbul apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rekening Disepakati untuk Disita

Lebih lanjut, pertemuan berakhir dengan komitmen wajib pajak menyetujui saldo rekeningnya untuk dipindahbukukan ke kas negara. Hal ini merupakan output atas penagihan aktif melalui pemblokiran rekening penunggak pajak.

Penagihan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan opsi yang dapat ditempuh JSPN setelah diterbitkannya surat teguran dan surat paksa.

Sementara itu, pewakilan wajib pajak badan menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih beroperasi. Menurut mereka, likuiditas perusahaan cukup terdampak pasca-pandemi Covid-19. Mereka juga memahami hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M