PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Rekapitulasi PPS, Mayoritas Peserta Ungkap Harta Kas dan Setara Kas

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 16:00 WIB
Rekapitulasi PPS, Mayoritas Peserta Ungkap Harta Kas dan Setara Kas

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah harta berupa kas atau setara kas.

Dari total harta deklarasi PPS senilai Rp594,82 triliun, sebesar 73% atau Rp437,46 triliun di antaranya adalah harta berupa kas atau setara kas. Hanya senilai Rp159,83 triliun harta nonkas yang diungkapkan wajib pajak saat pelaksanaan PPS.

"Ini adalah tambahan informasi bagi DJP karena kami sekarang melakukan akses informasi ke seluruh lembaga keuangan. Oleh karena itu tracking terhadap kas dan nonkasnya akan menjadi jauh lebih akurat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Secara lebih terperinci, harta wajib pajak peserta PPS yang berupa uang tunai tercatat mencapai Rp263,15 triliun. Adapun harta senilai Rp75,43 triliun yang diungkapkan wajib pajak adalah harta setara kas.

Senilai Rp59,97 triliun harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah tabungan. Adapun senilai Rp36,44 triliun harta yang diungkap wajib pajak adalah deposito.

Wajib pajak juga tercatat mengungkapkan harta nonkas berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,35 triliun saat PPS berlangsung.

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

"Ini kita harapkan dengan adanya PPS ini ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, hingga 30 Juni 2022 tercatat ada 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak hingga penyelenggaraan PPS berakhir mencapai Rp61,01 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 16:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Kamis, 21 September 2023 | 15:33 WIB KONSULTASI PAJAK

Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB KP2KP NANGA PINOH

Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI