LAYANAN KEPABEANAN

Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terus disederhanakan untuk memudahkan penumpang yang baru tiba dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memiliki pilihan untuk meregistrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai terdekat. Menurutnya, kemudahan ini membuat antrean registrasi IMEI di bandara menjadi tidak terlalu ramai.

"Registrasi IMEI, yang sering menjadi keluhan, kalau kita lihat sekarang jarang sekali antrean di bandara karena IMEI bisa diurus di kantor bea cukai lain selain bandara," katanya dalam acara APBN Week, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Lupi mengatakan kemudahan registrasi IMEI dapat dirasakan semua penumpang yang tiba dari luar negeri. HKT yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan.

Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code juga masih dapat disampaikan ke kantor bea cukai terdekat.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Selain itu, melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, prosedur registrasi IMEI telah disederhanakan sejak 13 Maret 2023. Dengan peraturan ini, proses registrasi IMEI kini dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD), khususnya pada bandara yang mewajibkan penggunaan e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai.

Kemudian, ada penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI. Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500, proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Namun apabila harga HKT di atas US$500, akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Penelitian lebih lanjut tersebut pun dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang bisa mengurus di kantor bea cukai terdekat dengan tempat tinggalnya, serta tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Apabila terjadi kesalahan input pada pendaftaran, pemilik HKT dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya