Ilustrasi. Warga membeli kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021). Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sejumlah bahan pokok (sembako). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Reformasi PPN yang dicetuskan pemerintah dan ketentuan baru terkait dengan tanda tangan elektronik wajib pajak menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 14—18 Juni 2021.
Pemerintah berencana menghapus pengecualian PPN melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam reformasi PPN tersebut, pemerintah berencana mulai mengenakan PPN sembako dan jasa pendidikan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan banyak fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN). Fasilitas-fasilitas tersebut perlu dievaluasi dan diubah karena selama ini justru memunculkan distorsi.
“Kita ingin mendefinisikan ulang dengan tidak meninggalkan misi pemerintah untuk menjaga. Kita kurangkan distorsinya. Kita beri competitiveness advantage ketika orang melihat barang yang merupakan bahan baku," ujarnya.
Salah satu kebijakan yang disorot beberapa waktu terakhir adalah pengecualian PPN. Akibat dari kebijakan ini, ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sehingga pajak masukan tersebut harus diserap oleh pengusaha sebagai ongkos produksi.
Dalam konteks pengurangan pengecualian PPN, termasuk terhadap sembako, pemerintah juga akan mempertimbangkan keseimbangan. Meskipun menjadikan barang sebagai barang kena pajak (BKP), pemerintah tetap bisa memberikan tarif yang berbeda.
Berita pajak terpopuler lainnya adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021 tentang tata cara penggunaan tanda tangan elektronik oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara elektronik.
Tanda tangan elektronik pada PMK ini didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Terdapat dua tanda tangan elektronik yang diatur pada PMK ini antara lain tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 14—18 Juni 2021.
1. Keputusan Baru Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan di Kanwil DJP
Dirjen pajak menerbitkan keputusan baru mengenai uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP).
Keputusan yang dimaksud adalah KEP-187/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan itu adalah untuk mendukung reformasi perpajakan, terutama mengenai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 di Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan. Ada pula pertimbangan keterbatasan lisensi pengolahan dokumen di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
2. Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2021 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan pada Kementerian Keuangan.
Asisten penyuluh pajak bertanggung-jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.
Kedudukan asisten penyuluh pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan pada analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik
Dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik.
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, penerbitan keputusan atau ketetapan itu berdasarkan pada dokumen elektronik yang telah ditindaklanjuti atau berdasarkan pada kewenangannya secara jabatan.
Dokumen elektronik yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) ditindaklanjuti secara otomatis oleh sistem administrasi DJP, oleh pejabat atau petugas contact center, atau oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP.
4. Resmi Diperbarui, Presiden Jokowi Sahkan P3B Indonesia dan Singapura
Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura.
Ratifikasi P3B kedua negara ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 35/2021 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Mei 2021. Kedua negara menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan.
Pemerintah Indonesia dan Singapura sebelumnya telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa, 4 Februari 2020.
5. Begini Rencana DJP dalam Memungut PPN Jasa Pendidikan
Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah tidak akan mengenakan PPN atas seluruh jasa pendidikan dalam revisi ketentuan PPN melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan hanya jasa pendidikan dengan iuran tertentu saja yang nantinya dikenai PPN. Sayang, ia tidak menjelaskan lebih terperinci terkait dengan iuran tersebut.
Dia menambahkan PPN bakal dikenakan atas jasa-jasa pendidikan yang bersifat komersial. Sementara itu, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan kemanusiaan serta dinikmati oleh masyarakat secara umum seperti sekolah negeri tidak akan dikenai PPN. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.