PMK 59/2021

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:12 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2021. Pemerintah mengatakan telah dibentuk jabatan fungsional asisten penyuluh pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 50/2020.

“Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional asisten penyuluh pajak …, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional penyuluh pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK 59/2021.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Asisten penyuluh pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Asisten penyuluh pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung-jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Adapun kedudukan asisten penyuluh pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan pada analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan asisten fungsional penyuluh pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang jabatan terdiri atas asisten penyuluh pajak terampil, asisten penyuluh pajak mahir, dan asisten penyuluh pajak penyelia.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Asisten penyuluh pajak diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PMK 59/2021 juga dijelaskan mengenai ketentuan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak. Penangkatan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

PMK ini juga memuat penetapan target angka kredit minimal dan angka kredit pemeliharaan bagi jabatan fungsional asisten penyuluh pajak. Kemudian, ada pula ketentuan angka kredit pendidikan. PMK ini juga memuat ketentuan penilaian kinerja, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.

Selain itu, pemerintah juga mengatur ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan bagi asisten penyuluh pajak. Dalam peraturan yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2021 ini juga memuat skema pemberhentian dan pengangkatan kembali asisten penyuluh pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak