PMK 59/2021

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:12 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2021. Pemerintah mengatakan telah dibentuk jabatan fungsional asisten penyuluh pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 50/2020.

“Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional asisten penyuluh pajak …, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional penyuluh pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK 59/2021.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Asisten penyuluh pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Asisten penyuluh pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung-jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Adapun kedudukan asisten penyuluh pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan pada analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan asisten fungsional penyuluh pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang jabatan terdiri atas asisten penyuluh pajak terampil, asisten penyuluh pajak mahir, dan asisten penyuluh pajak penyelia.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Asisten penyuluh pajak diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PMK 59/2021 juga dijelaskan mengenai ketentuan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak. Penangkatan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

PMK ini juga memuat penetapan target angka kredit minimal dan angka kredit pemeliharaan bagi jabatan fungsional asisten penyuluh pajak. Kemudian, ada pula ketentuan angka kredit pendidikan. PMK ini juga memuat ketentuan penilaian kinerja, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.

Selain itu, pemerintah juga mengatur ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan bagi asisten penyuluh pajak. Dalam peraturan yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2021 ini juga memuat skema pemberhentian dan pengangkatan kembali asisten penyuluh pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN