KEBIJAKAN PAJAK

Begini Rencana DJP dalam Memungut PPN Jasa Pendidikan

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 13:47 WIB
Begini Rencana DJP dalam Memungut PPN Jasa Pendidikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor saat konferensi pers secara online, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah tidak akan mengenakan PPN atas seluruh jasa pendidikan dalam revisi ketentuan PPN melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan hanya jasa pendidikan dengan iuran tertentu saja yang nantinya dikenai PPN. Sayang, ia tidak menjelaskan lebih terperinci terkait dengan iuran tersebut.

"Namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang kena adalah yang mengutip iuran dalam batasan tertentu yang nanti seharusnya dikenai PPN," katanya dalam konferensi pers secara online, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Neilmaldrin menambahkan PPN bakal dikenakan atas jasa-jasa pendidikan yang bersifat komersial. Sementara itu, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan kemanusiaan serta dinikmati oleh masyarakat secara umum seperti sekolah negeri tidak akan dikenai PPN.

Dengan ini, lanjutnya, fasilitas PPN melalui pengecualian yang diberikan oleh pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan fasilitas PPN tersebut.

Selain itu, pemerintah juga berharap penerimaan pajak ke depannya dapat lebih maksimal dengan upaya pengurangan pengecualian PPN, termasuk mengurangi belanja pajak akibat pengecualian PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Bagaimanapun, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak nantinya akan disalurkan kembali dan memberikan manfaat kepada masyarakat. "Sekitar 20% APBN disalurkan untuk menopang sektor pendidikan," tuturnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), belanja pajak yang timbul akibat pengecualian pada Pasal 4A UU PPN berkontribusi besar terhadap belanja pajak secara umum.

Belanja pajak akibat pengecualian PPN mencapai Rp73,39 triliun sepanjang 2019. Pengecualian PPN berkontribusi sebesar 44% dari total belanja PPN/PPnBM yang mencapai Rp166,92 triliun. Simak, "Seberapa Besar Pengecualian PPN dalam Belanja Perpajakan?". (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 21:24 WIB

Kebijakan ini perlu disosialisasikan lebih rinci kepada masyarakat agar tidak timbul miss informasi yang berpotensi menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah dalam hal perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN