PMK 63/2021

Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 16:23 WIB
Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, penerbitan keputusan atau ketetapan itu berdasarkan pada dokumen elektronik yang telah ditindaklanjuti atau berdasarkan pada kewenangannya secara jabatan.

Adapun dokumen elektronik yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) ditindaklanjuti secara otomatis oleh sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP), oleh pejabat atau petugas contact center, atau oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

“Direktur jenderal pajak menandatangani keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dengan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PMK 63/2021, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Keputusan yang dimaksud antara lain:

  1. Surat Keputusan Pembetulan,
  2. Surat Keputusan Keberatan,
  3. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
  4. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak,
  5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
  6. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
  7. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan
  8. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga.

Kemudian, ketetapan yang dimaksud meliputi:

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil,
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan
  5. Surat Tagihan Pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6) PMK 63/2021, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan untuk dokumen elektronik seperti surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya.

Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan berbentuk cetakan (manual) yang ditandatangani secara biasa.

“Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dan dokumen elektronik … tidak dibuat berbentuk cetakan (manual),” bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 63/2021.

Dirjen pajak menyampaikan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui laman DJP; laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; atau alamat posel (email) wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi