Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik.
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, penerbitan keputusan atau ketetapan itu berdasarkan pada dokumen elektronik yang telah ditindaklanjuti atau berdasarkan pada kewenangannya secara jabatan.
Adapun dokumen elektronik yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) ditindaklanjuti secara otomatis oleh sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP), oleh pejabat atau petugas contact center, atau oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP.
“Direktur jenderal pajak menandatangani keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dengan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PMK 63/2021, dikutip pada Selasa (15/6/2021).
Keputusan yang dimaksud antara lain:
Kemudian, ketetapan yang dimaksud meliputi:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6) PMK 63/2021, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan untuk dokumen elektronik seperti surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya.
Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan berbentuk cetakan (manual) yang ditandatangani secara biasa.
“Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dan dokumen elektronik … tidak dibuat berbentuk cetakan (manual),” bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 63/2021.
Dirjen pajak menyampaikan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui laman DJP; laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; atau alamat posel (email) wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. (kaw)