WEBINAR FEB UNPAD

Reformasi Pajak di Tengah Pandemi, Indonesia Tak Sendiri

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 15:11 WIB
Reformasi Pajak di Tengah Pandemi, Indonesia Tak Sendiri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar yang digelar FEB Unpad. (tangkapan layar)

BANDUNG, DDTCNews - Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya pun sama, mendukung pemulihan ekonomi yang sempat terpukul.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan negara-negara lain pun melakukan sejumlah penyesuaian tarif pajak. Arab Saudi misalnya, meningkatkan tarif PPN-nya dari 5% ke 15% untuk konsolidasi fiskal. Kemudian Amerika Serikat yang sempat menurunkan tarif PPh badan ke 21%, namun akhirnya harus meningkatkan tarif PPN untuk tujuan yang sama.

"Tujuannya untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, menciptakan sistem pajak yang lebih efektif dan efisien, oleh karena itu dilakukan berbagai reform dari kebijakan dan administrasi," ujar Yon pada webinar bertajuk Smart Innovation of Taxation to Recover Economy Post Pandemic yang diselenggarakan oleh FEB Unpad, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Reformasi pajak untuk tujuan konsolidasi fiskal pun tercermin pada beberapa klausul di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Klausul yang dimaksud seperti peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11%, penetapan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, klausul penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak, hingga penetapan tarif PPh badan sebesar 22%.

Pada sisi lain, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi masyarakat kelas bawah. Salah satunya melalui perluasan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen, menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

"Yang tadinya Rp0 sampai Rp50 juta sekarang kita naikkan ke Rp60 juta, itu jumlah karyawan yang menikmati lebih dari 2 juta orang, akan banyak yang menikmati," ujar Yon.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Wajib pajak orang pribadi UMKM juga mendapatkan fasilitas batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta setahun. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai tarif PPh final 0,5%.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta selama setahun tidak perlu membayar pajak. "Ini penghematan yang cukup signifikan membantu usaha kecil dan menengah," ujar Yon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024