TAJUK PERPAJAKAN

Reformasi Bea Cukai: Proses Bisnis dan Integritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 12:00 WIB
Reformasi Bea Cukai: Proses Bisnis dan Integritas

JARANG menjadi perbincangan publik, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ternyata tengah menjalankan reformasi berkelanjutan. Untuk agenda pada 2021—2024, otoritas menyebutnya sebagai Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB).

PRKCB tidak dapat dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19 sehingga muncul inisiatif strategis peningkatan penerimaan dan dukungan ekonomi. Pada saat bersamaan, penguatan integritas dan kelembagaan juga tetap muncul. Simak ‘Jalan Panjang Reformasi Bea dan Cukai’.

Dapat dipahami, inisiatif strategis dalam PRKCB berkaitan erat dengan 4 fungsi DJBC. Keempat fungsi itu adalah pengumpulan penerimaan (revenue collection), fasilitator perdagangan (trade facilitator), pendampingan industri (industrial assistance), dan pelindung masyarakat (community protector).

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Dengan PRKCB, otoritas berupaya terus melakukan perubahan berbasis pada penguatan integritas dan perbaikan proses bisnis. Harapannya, kepercayaan publik makin menguat. Tentu saja, hal tersebut perlu diapresiasi dan didukung.

Terlebih, reformasi berkelanjutan yang dijalankan saat ini sudah memanfaatkan teknologi informasi. Dengan teknologi informasi, otoritas bisa melakukan simplifikasi urusan administrasi dan profiling masyarakat. Harapannya, treatment kepabeanan dan cukai tepat sesuai profil masyarakat.

Dalam Tax Administration 2022, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut dengan analisis perilaku (behavioural analysis), otoritas akan mendapat pemahaman yang lebih holistik mengenai risiko kepatuhan, pola perilaku, dan ketepatan intervensi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Oleh karena itu, sama seperti urusan pajak, otoritas perlu memastikan formula-formula dalam sistem terkait dengan kepabeanan juga tepat. Bagaimanapun, teknologi tetap berjalan sesuai dengan komando dari formula yang dibuat oleh manusia atau dalam hal ini pegawai DJBC.

Pada saat bersamaan, seperti kita ketahui, teknologi bisa mengurangi risiko yang dapat muncul dari interaksi langsung antara masyarakat dan petugas Bea Cukai. Dalam konteks ini, otoritas dapat mewujudkan insiatif strategis terkait dengan penguatan integritas.

Oleh karena itu, perlu dukungan seluruh sumber daya manusia (SDM) di internal DJBC. Artinya, semua SDM harus sepakat perubahan proses bisnis juga dilakukan untuk memperkuat integritas kelembagaan sehingga memunculkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan tujuan-tujuan positif itu tercapai? Kuncinya diskusi publik. Karena lebih banyak berkaitan dengan industri, otoritas tetap perlu untuk terus mendengar masukan dari pelaku industri. Feedback dari pelaku atas sistem yang sudah berjalan sangat penting.

Selain itu, otoritas juga perlu mempelajari best practice implementasi setiap administrasi kepabeanan di negara lain. Hal ini penting mengingat berbagai urusan kepabeanan berkaitan erat dengan proses bisnis lintas yurisdiksi. Riset menjadi salah satu kunci.

Tentu saja beberapa capaian dalam 1 tahun PRKCB perlu diapresiasi. Contoh, penerapan National Logistic Ecosystem (NLE), implementasi Smart PCC dalam kerangka data analytic, serta peningkatan Klinik Ekspor.

Baca Juga:
Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Selain itu, PRKCB juga mendorong instansi vertikal DJBC mendukung reformasi melalui Program Kerja Mandiri sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi. Program kerja ini diusulkan dan diinisiasi instansi vertikal DJBC untuk mendukung keberhasilan PRKCB.

Beberapa usulan tersebut di antaranya berupa inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan layanan dan optimalisasi pengawasan, asistensi ekspor dan dukungan UMKM di berbagai daerah, serta percepatan layanan ekspor.

Kemudian, asistensi dan percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kolaborasi antarkementerian/lembaga di daerah dalam rangka pengembangan NLE, serta pelibatan pengguna jasa dalam memonitor integritas pegawai.

PRKCB masih terus berjalan. Perumusan dan evaluasi kebijakan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar tetap berjalan pada koridor penguatan integritas dan perbaikan proses bisnis. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan