TAJUK PERPAJAKAN

Reformasi Bea Cukai: Proses Bisnis dan Integritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 12:00 WIB
Reformasi Bea Cukai: Proses Bisnis dan Integritas

JARANG menjadi perbincangan publik, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ternyata tengah menjalankan reformasi berkelanjutan. Untuk agenda pada 2021—2024, otoritas menyebutnya sebagai Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB).

PRKCB tidak dapat dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19 sehingga muncul inisiatif strategis peningkatan penerimaan dan dukungan ekonomi. Pada saat bersamaan, penguatan integritas dan kelembagaan juga tetap muncul. Simak ‘Jalan Panjang Reformasi Bea dan Cukai’.

Dapat dipahami, inisiatif strategis dalam PRKCB berkaitan erat dengan 4 fungsi DJBC. Keempat fungsi itu adalah pengumpulan penerimaan (revenue collection), fasilitator perdagangan (trade facilitator), pendampingan industri (industrial assistance), dan pelindung masyarakat (community protector).

Baca Juga:
Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Dengan PRKCB, otoritas berupaya terus melakukan perubahan berbasis pada penguatan integritas dan perbaikan proses bisnis. Harapannya, kepercayaan publik makin menguat. Tentu saja, hal tersebut perlu diapresiasi dan didukung.

Terlebih, reformasi berkelanjutan yang dijalankan saat ini sudah memanfaatkan teknologi informasi. Dengan teknologi informasi, otoritas bisa melakukan simplifikasi urusan administrasi dan profiling masyarakat. Harapannya, treatment kepabeanan dan cukai tepat sesuai profil masyarakat.

Dalam Tax Administration 2022, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut dengan analisis perilaku (behavioural analysis), otoritas akan mendapat pemahaman yang lebih holistik mengenai risiko kepatuhan, pola perilaku, dan ketepatan intervensi.

Baca Juga:
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Oleh karena itu, sama seperti urusan pajak, otoritas perlu memastikan formula-formula dalam sistem terkait dengan kepabeanan juga tepat. Bagaimanapun, teknologi tetap berjalan sesuai dengan komando dari formula yang dibuat oleh manusia atau dalam hal ini pegawai DJBC.

Pada saat bersamaan, seperti kita ketahui, teknologi bisa mengurangi risiko yang dapat muncul dari interaksi langsung antara masyarakat dan petugas Bea Cukai. Dalam konteks ini, otoritas dapat mewujudkan insiatif strategis terkait dengan penguatan integritas.

Oleh karena itu, perlu dukungan seluruh sumber daya manusia (SDM) di internal DJBC. Artinya, semua SDM harus sepakat perubahan proses bisnis juga dilakukan untuk memperkuat integritas kelembagaan sehingga memunculkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan tujuan-tujuan positif itu tercapai? Kuncinya diskusi publik. Karena lebih banyak berkaitan dengan industri, otoritas tetap perlu untuk terus mendengar masukan dari pelaku industri. Feedback dari pelaku atas sistem yang sudah berjalan sangat penting.

Selain itu, otoritas juga perlu mempelajari best practice implementasi setiap administrasi kepabeanan di negara lain. Hal ini penting mengingat berbagai urusan kepabeanan berkaitan erat dengan proses bisnis lintas yurisdiksi. Riset menjadi salah satu kunci.

Tentu saja beberapa capaian dalam 1 tahun PRKCB perlu diapresiasi. Contoh, penerapan National Logistic Ecosystem (NLE), implementasi Smart PCC dalam kerangka data analytic, serta peningkatan Klinik Ekspor.

Baca Juga:
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Selain itu, PRKCB juga mendorong instansi vertikal DJBC mendukung reformasi melalui Program Kerja Mandiri sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi. Program kerja ini diusulkan dan diinisiasi instansi vertikal DJBC untuk mendukung keberhasilan PRKCB.

Beberapa usulan tersebut di antaranya berupa inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan layanan dan optimalisasi pengawasan, asistensi ekspor dan dukungan UMKM di berbagai daerah, serta percepatan layanan ekspor.

Kemudian, asistensi dan percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kolaborasi antarkementerian/lembaga di daerah dalam rangka pengembangan NLE, serta pelibatan pengguna jasa dalam memonitor integritas pegawai.

PRKCB masih terus berjalan. Perumusan dan evaluasi kebijakan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar tetap berjalan pada koridor penguatan integritas dan perbaikan proses bisnis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji