Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan pihaknya akan berupaya mencapai target penerimaan pajak senilai Rp1.229,59 triliun dalam waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan.
Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, berbagai kegiatan rutin juga terus dilakukan hingga tutup buku.
"Kami di sini tetap berusaha mencoba untuk memenuhi target penerimaan pajak sesuai yang diamanatkan dalam UU APBN 2021," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).
Suryo mengatakan DJP memiliki kegiatan rutin untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM). Tak cuma itu, DJP juga melakukan dinamisasi pembayaran angsuran pajak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan.
Menurutnya, pengawasan tersebut utamanya dilakukan kepada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19 dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Sektor tersebut utamanya industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan.
Hingga Oktober 2021, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Angka tersebut juga setara 77,6% dari target penerimaan pajak, Rp1.229,59 triliun.
Penerimaan pajak dari industri pengolahan hingga Oktober 2021 tumbuh 14,6%, sedangkan pada periode yang sama 2020 lalu minus 18,1%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 29,8%.
Kemudian, setoran pajak dari sektor perdagangan juga tumbuh 25,0%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 20,0%. Sektor tersebut memiliki kontribusi 21,8% terhadap penerimaan pajak.
Terakhir, penerimaan pajak dari sektor pertambangan juga tumbuh mencapai 43,4%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 43,9%. Sektor pertambangan memiliki kontribusi 4,3% terhadap penerimaan pajak. (sap)