KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai 2022 Bakal Tembus Rp300 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai 2022 Bakal Tembus Rp300 Triliun

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani meyakini penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini akan kembali melampaui target seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Askolani mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp206,2 triliun atau 69% dari target Rp299 triliun. Menurutnya, penerimaan tersebut akan terus bertambah dan berpotensi menembus target yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.

"Kami optimistis penerimaan dari bea dan cukai pada 2022 bisa mencapai Rp300 triliun lebih, sama dengan yang telah dilakukan pada 2021," katanya dalam peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-76, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Askolani menuturkan DJBC telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. Misal, dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi pengguna jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi.

DJBC juga memperkuat upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran sehingga tingkat kepatuhan importir mencapai 95% dari target 82%. Ada pula langkah extra effort berupa audit dan penelitian ulang yang berkontribusi menambah penerimaan dalam 3 tahun terakhir.

Selain itu, joint program antara DJBC, Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Anggaran (DJA) juga turut menyumbang tambahan penerimaan senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Menurut Askolani, berbagai langkah optimalisasi itu dapat berdampak pada peningkatan penerimaan bea dan cukai dalam jangka menengah dan panjang. Pada 2023, target penerimaan bea dan cukai ditetapkan Rp303,2 triliun.

"Tentunya akan kami perkuat dan pertahankan pada tahun 2023 dengan serangkaian kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan bea dan cukai sudah mencapai Rp206,2 triliun, tumbuh 31% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan cukai yang mencapai Rp134,65 triliun, tumbuh 21%.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea masuk sudah mencapai Rp31,95 triliun, atau tumbuh 33% dari periode yang sama tahun lalu. Untuk bea keluar, realisasi setorannya sudah mencapai Rp34,66 triliun atau tumbuh 83%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?