KABUPATEN KUDUS

Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 10:30 WIB
Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Program pemutihan pajak.

KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah memperpanjang insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemkab Kudus menyatakan insentif diberikan untuk menyambut HUT ke-474 Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September 2023. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Dalam rangka hari jadi ke-474 Kabupaten Kudus, manfaatkan perpanjangan bebas denda pajak PBB-P2 sampai 30 September nanti. Yok, segera bayar pajak Anda!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pemkabkudus, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Program pemutihan PBB-P2 telah dimulai sejak 1 Mei 2023. Program ini rencananya diakhiri pada 31 Agustus 2023, tetapi kemudian diperpanjang hingga 30 September 2023.

Seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Dengan program tersebut, wajib pajak yang memiliki tinggakan cukup membayar pokok pajak yang terutang saja.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Kudus menyelenggarakan program pemutihan denda PBB-P2 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Periode pemutihan juga dinilai menjadi momentum yang telat bagi masyarakat Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kudus dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Bank Jateng, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, OVO, dan Gopay.

Pemkab Kudus sebelumnya sempat menyatakan tunggakan PBB-P2 mencapai Rp10 miliar. Program pemutihan denda diharapkan mampu memangkas nilai tunggakan PBB-P2 tersebut sehingga setoran pajak daerah menjadi optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah