KOTA DUMAI

Rayakan HUT ke-24, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Mei 2023 | 16:30 WIB
Rayakan HUT ke-24, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DUMAI, DDTCNews – Guna merayakan hari ulang tahun ke-24, Pemkot Dumai memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023, fasilitas pembebasan PBB tahun 2023 diberikan untuk veteran dan penghapusan denda PBB diberikan wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Program keringanan PBB menjadi stimulus bagi masyarakat sehingga keuangan masyarakat dapat dialihkan pada kegiatan-kegiatan bernilai ekonomi lainnya dan juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Selanjutnya, pemkot juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB tahun 1994 hingga 2022 sebesar 50% bagi wajib pajak orang pribadi dan pembebasan PBB atas objek dengan ketetapan di bawah Rp100.000.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, diketahui terdapat 39.632 wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berkewajiban membayar PBB.

"Melalui program ini diharapkan akan memotivasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar pajak," ujar Paisal seperti dilansir riaupos.jawapos.com.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Paisal mengimbau wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

"Kami mengimbau terus kepada masyarakat untuk terus taat pajak. Insyaallah dengan kita taat pajak pembangunan Kota Dumai menuju kota idaman akan terealisasi dengan baik," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak