PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Ratusan Ribu Kendaraan di Provinsi Ini Ikuti Program Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Ratusan Ribu Kendaraan di Provinsi Ini Ikuti Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mencatat ada 172.363 wajib pajak pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Sultra Mujahidin mengapresiasi warga yang memenuhi kewajiban pajaknya melalui program pemutihan. Adapun program tersebut digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini," katanya dikutip dari lenterasultra.com, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Mujahidin menuturkan terdapat sebanyak 127.752 unit kendaraan roda dua yang diikutkan pemutihan dengan 4.423 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua berpelat merah.

Lalu, terdapat 44.611 unit kendaraan roda empat yang mengikuti pemutihan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.649 unit kendaraan bermotor roda empat yang berpelat kuning.

Perlu diketahui, pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara digelar dalam 2 tahap, yaitu pada 22 Mei hingga Agustus 2023 dan pada Agustus hingga September 2023.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto fotokopi KTP, STNK asli, dan BPKB baik asli ataupun fotokopi. Bila STNK hilang, wajib pajak perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Fasilitas pemutihan PKB dapat diperoleh wajib pajak dengan melunasi tunggakan secara tunai di unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda atau secara nontunai melalui aplikasi SIS Online Samsat Sulawesi Tenggara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan