Program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemkab Gresik.
GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik, Jawa Timur mengadakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan untuk beberapa jenis pajak daerah.
Pemkab Gresik menyatakan program penghapusan denda pajak daerah ini hanya diberikan hingga 27 Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut.
"Penghapusan denda pajak daerah kembali berlaku. Segera manfaatkan dengan melunasi kewajiban pajak Anda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pemkabgresik, dikutip pada Minggu (15/12/2024).
Dalam unggahannya, pemkab menjelaskan kebijakan penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.
Pemkab telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya yakni Bank Jatim, BCA, BNI, BRI, OVO, Tokopedia, Dana, Gopay, dan LinkAja.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik juga telah mengunggah informasi mengenai penghapusan denda pajak daerah di media sosial. Wajib pajak pun diimbau melunasi kewajibannya selama periode penghapusan denda.
"Ayo mumpung ada pembebasan denda, segera lunasi kewajiban pajaknya," tulis BPPKAD.
Penghapusan denda pajak daerah ini menjadi yang kedua dilaksanakan Pemkab Gresik pada tahun ini. Sebelumnya, insentif tersebut juga diberikan memeriahkan HUT ke-79 RI yang berlaku pada Agustus dan September 2024. (rig)