PEREKONOMIAN INDONESIA

Rasio Utang Capai 39 Persen, Kemenkeu: Masih Aman dan Terkendali

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 12:30 WIB
Rasio Utang Capai 39 Persen, Kemenkeu: Masih Aman dan Terkendali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 31 Maret 2023 telah mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17% dari PDB.

Sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut rasio utang pemerintah masih berada dalam batas aman dan terkendali mengingat masih berada di bawah 60% dari PDB.

"Pemerintah mengelola utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi April 2023, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sejalan dengan upaya optimalisasi sumber pembiayaan dalam negeri, komposisi utang pemerintah yang merupakan utang domestik tercatat mencapai 72,09%.

Selanjutnya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen surat berharga negara (SBN) yang mencapai 89,02% atau senilai Rp7.013,58 triliun. Utang berupa pinjaman tercatat hanya senilai Rp865.48 triliun atau 10,98% dari keseluruhan utang.

Pada Maret 2023, pemerintah secara bergantian melelang SUN dan SBSN, yakni pada tanggal 7, 14, 21, dan 28 Maret 2023. Dalam lelang bulan tersebut, bid to cover ratio tercatat mencapai 2,02 dengan total penawaran yang masuk senilai Rp125,48 triliun.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

SBN juga diterbitkan secara private placement. Pada bulan lalu, pemerintah telah menerbitkan SUN dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) pada 27 Maret 2023.

Selain mengutamakan pembiayaan dalam negeri dan instrumen SBN, pemerintah juga mengutamakan utang dengan tenor menengah panjang. Akhir Maret 2023, rata-rata jatuh tempo atau average time to maturity (ATM) utang pemerintah tercatat berada pada kisaran 8 tahun.

Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara