Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 menargetkan rasio perpajakan sebesar 9,91% hingga 10,18% pada tahun depan.
Dengan rasio perpajakan tersebut, penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 12,8% hingga 16,5% bila dibandingkan dengan target tahun ini yang senilai Rp2.021,2 triliun atau 9,6% dari PDB.
"Melalui reformasi fiskal, diharapkan tax ratio akan terus meningkat dan belanja yang makin berkualitas terefleksi pada primary balance yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable," tulis pemerintah dalam KEM PPKF 2024, dikutip Jumat (19/5/2023).
Merujuk pada postur makro fiskal jangka menengah pada KEM PPKF 2024, rasio perpajakan ditargetkan terus naik secara bertahap dan akan mencapai 10,31% hingga 10,77% pada 2027.
"Upaya mobilisasi penerimaan negara dilakukan dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan insentif fiskal untuk transformasi ekonomi yang mendorong investasi," tulis pemerintah.
Secara umum, kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah pada 2024 antara lain optimalisasi perluasan basis; melaksanakan ekstensifikasi dan pengawasan secara kewilayahan; serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan pada wajib pajak HWI, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengimplementasikan coretax administration system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data berbasis risiko, dan interoperabilitas data pihak ketiga; kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong pemanfaatan digital forensics; dan pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur guna mendorong pertumbuhan sektor tertentu.
Adapun tantangan-tantangan dari berpotensi menekan kinerja penerimaan pajak pada 2024 antara lain adanya risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama; perubahan struktur ekonomi yang mengarah ke digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau; serta keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan. (sap)