KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak 2024 Ditargetkan Capai 10,18%, Strategi Ini Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 16:30 WIB
Rasio Pajak 2024 Ditargetkan Capai 10,18%, Strategi Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 menargetkan rasio perpajakan sebesar 9,91% hingga 10,18% pada tahun depan.

Dengan rasio perpajakan tersebut, penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 12,8% hingga 16,5% bila dibandingkan dengan target tahun ini yang senilai Rp2.021,2 triliun atau 9,6% dari PDB.

"Melalui reformasi fiskal, diharapkan tax ratio akan terus meningkat dan belanja yang makin berkualitas terefleksi pada primary balance yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable," tulis pemerintah dalam KEM PPKF 2024, dikutip Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Merujuk pada postur makro fiskal jangka menengah pada KEM PPKF 2024, rasio perpajakan ditargetkan terus naik secara bertahap dan akan mencapai 10,31% hingga 10,77% pada 2027.

"Upaya mobilisasi penerimaan negara dilakukan dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan insentif fiskal untuk transformasi ekonomi yang mendorong investasi," tulis pemerintah.

Secara umum, kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah pada 2024 antara lain optimalisasi perluasan basis; melaksanakan ekstensifikasi dan pengawasan secara kewilayahan; serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan pada wajib pajak HWI, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Baca Juga:
Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengimplementasikan coretax administration system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data berbasis risiko, dan interoperabilitas data pihak ketiga; kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong pemanfaatan digital forensics; dan pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur guna mendorong pertumbuhan sektor tertentu.

Adapun tantangan-tantangan dari berpotensi menekan kinerja penerimaan pajak pada 2024 antara lain adanya risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama; perubahan struktur ekonomi yang mengarah ke digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau; serta keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI

Senin, 25 September 2023 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor