KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak 2024 Ditargetkan Capai 10,18%, Strategi Ini Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 16:30 WIB
Rasio Pajak 2024 Ditargetkan Capai 10,18%, Strategi Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 menargetkan rasio perpajakan sebesar 9,91% hingga 10,18% pada tahun depan.

Dengan rasio perpajakan tersebut, penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 12,8% hingga 16,5% bila dibandingkan dengan target tahun ini yang senilai Rp2.021,2 triliun atau 9,6% dari PDB.

"Melalui reformasi fiskal, diharapkan tax ratio akan terus meningkat dan belanja yang makin berkualitas terefleksi pada primary balance yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable," tulis pemerintah dalam KEM PPKF 2024, dikutip Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Merujuk pada postur makro fiskal jangka menengah pada KEM PPKF 2024, rasio perpajakan ditargetkan terus naik secara bertahap dan akan mencapai 10,31% hingga 10,77% pada 2027.

"Upaya mobilisasi penerimaan negara dilakukan dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan insentif fiskal untuk transformasi ekonomi yang mendorong investasi," tulis pemerintah.

Secara umum, kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah pada 2024 antara lain optimalisasi perluasan basis; melaksanakan ekstensifikasi dan pengawasan secara kewilayahan; serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan pada wajib pajak HWI, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengimplementasikan coretax administration system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data berbasis risiko, dan interoperabilitas data pihak ketiga; kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong pemanfaatan digital forensics; dan pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur guna mendorong pertumbuhan sektor tertentu.

Adapun tantangan-tantangan dari berpotensi menekan kinerja penerimaan pajak pada 2024 antara lain adanya risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama; perubahan struktur ekonomi yang mengarah ke digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau; serta keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak