KABUPATEN BULELENG

Raperda Pajak Disetujui, Buleleng Bersiap Turunkan NJOP Lahan Petani

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Raperda Pajak Disetujui, Buleleng Bersiap Turunkan NJOP Lahan Petani

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali akan membentuk forum diskusi untuk membahas nilai jual objek pajak (NJOP). Hal tersebut menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh legislatif.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan dengan disetujuinya Raperda PDRD, Pemkab Buleleng memiliki landasan untuk menyesuaikan NJOP atas lahan pertanian. NJOP akan ditetapkan dalam peraturan bupati.

"Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kita bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Ketut, dikutip Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Lewat forum diskusi tersebut, Pemkab Buleleng mengharapkan adanya masukan yang komprehensif dan benar menguntungkan masyarakat sekaligus pemda.

"Kita akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP. Kita undang perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang dibebani," ujar Ketut.

Ketut mengatakan NJOP dan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan atas lahan pertanian dirasa masih memberatkan sebagian petani.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Menurutnya, setiap lahan pertanian memiliki kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penetapan NJOP perlu disesuaikan dengan kondisi-kondisi tersebut.

"Jadi lihat lahan pertanian itu sebagai multifungsi baik itu fungsi ekonomi, lingkungan, maupun budaya. Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi klaster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada," ujar Ketut seperti dilansir baliportalnews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi