KILAS BALIK AGUSTUS 2021

Rangkuman Peristiwa Agustus 2021: Tarif PPh Final Obligasi Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 15:30 WIB
Rangkuman Peristiwa Agustus 2021: Tarif PPh Final Obligasi Diturunkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dari 15% menjadi 10% menjadi salah satu peristiwa penting sepanjang Agustus 2021.

Pemangkasan tarif PPh final atas bunga obligasi tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 91/2021. Pemerintah menyatakan tarif tersebut diturunkan guna menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi domestik dan asing.

"Serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi [maka] perlu menggantikan PP 16/2009 … sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 55/2019," sebut pemerintah dalam bagian pertimbangan PP 91/2021.

Tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10% dikenakan atas 3 jenis dasar pengenaan pajak (DPP). Pertama, atas bunga dari obligasi dengan kupon maka DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, atas diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, atas diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Berikut peristiwa penting di bidang perpajakan sepanjang Agustus 2021:

DJP Adakan IT Summit 2021
Ditjen Pajak menggelar IT Summit DJP 2021 untuk mendapatkan berbagai masukan pengembangan sistem perpajakan dari para pakar teknologi.

“Selaras dengan hal tersebut, akan segera hadir IT Summit DJP 2021 sebagai ajang untuk berbagi masukan dari para pakar teknologi untuk pengembangan sistem perpajakan DJP yang maju, adil, dan efisien di masa mendatang. Segera di bulan Agustus!” tulis DJP.

Saat ini, DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system. Dalam sistem administrasi itu, berbagai teknologi baru bakal diadopsi, mulai dari robotic process automation, big data, advanced analytics, hingga artificial intelligence.

Dua Aplikasi Elektronik Ditutup DJP
DJP menutup aplikasi e-form versi lama dan aplikasi electronic filing identification number (EFIN) yang sebelumnya dapat diakses pada laman efin.pajak.go.id.

“#KawanPajak bisa menggunakan e-form versi pdf dan melakukan proses aktivasi/lupa EFIN melalui kantor pelayanan pajak,” tulis DJP dalam unggahannya.

Seperti diketahui, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan aplikasi e-form pdf tidak membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Jumlah Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Ditambah
DJP menambah jumlah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari semula hanya 16 dokumen menjadi 25 dokumen tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021,

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021 berlaku pada 1 Agustus 2021. Dengan berlakunya beleid tersebut, Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Terdapat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang diatur dalam beberapa peraturan bidang perpajakan sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali peraturan,” bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut.

Pengajuan Dokumen Manifes Kini Wajib Cantumkan NPWP
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut dan manifes kedatangan sarana pengangkutan (inward manifest) wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 1 Agustus 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan kebijakan itu untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan. Perusahaan pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper) saat mengajukan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).

"Maksud diberlakukannya ketentuan ini di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest," katanya.

Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Desember 2021 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/2021.

Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 ini, perpanjangan waktu diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku hingga Agustus 2021. Dalam ketentuan pada PMK 103/2021, insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

Simak beberapa ulasan mengenai Kilas Balik 2021 di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN