ITALIA

Rancangan Anggaran 2022 Direvisi, Wajib Pajak Nikmati Beragam Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:30 WIB
Rancangan Anggaran 2022 Direvisi, Wajib Pajak Nikmati Beragam Insentif

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia setuju untuk merevisi rancangan anggaran 2022. Revisi yang sedang digodok bakal banyak memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak.

Jika revisi anggaran tersebut disetujui, diperkirakan setidaknya akan mengurangi penerimaan pajak penghasilan dan pajak dari sektor usaha sekitar US$7,5 miliar pada 2022.

"[Revisi anggaran yang diajukan] mencakup pengurangan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), pengecualian pajak bagi sektor bisnis regional, dan penyesuaian dalam rezim pajak patent box,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun lapisan tarif PPh OP diajukan untuk dikurangi dari 5 menjadi 4 layers. Pada lapisan tarif pertama tak akan berubah, tarif sebesar 23% tetap dikenakan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan sampai €15.000.

Penurunan tarif PPh OP akan diberikan kepada wajib pajak dengan penghasilan €15.000 sampai €28.000 dari yang sebelumnya 27% menjadi 25%. Pada lapisan tarif selanjutnya, bagi wajib pajak dengan penghasilan €28.000 hingga €50.000 akan dikenakan tarif sebesar 35% dari sebelumnya 38%.

Sebelumnya, pada lapisan penghasilan €50.000 hingga €75.000 dikenakan tarif 41%, sedangkan untuk penghasilan di atasnya dikenakan tarif 43%. Namun, dengan adanya revisi yang diajukan, atas seluruh penghasilan di atas €50.000 akan dikenakan tarif 43%. Ketentuan ini menjadikan dipangkasnya 1 lapisan tarif.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tak hanya itu, rencananya akan ada 835 ribu dari 2 juta sektor usaha yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian pajak ini diberikan bagi mereka yang menjadi subjek pajak atas produksi regional (IRAP).

Pada rancangan anggaran 2022 pra revisi, telah diajukan penundaan selama setahun untuk memajaki makanan dan minuman berpemanis serta plastik. Saat itu pemerintah sempat memberi sinyal akan adanya insentif pajak lain yang diajukan. Namun, tak ada keterangan lebih lanjut dari pernyataan tersebut.

Tak hanya itu, dewan kementerian atau kabinet pemerintah Italia juga sempat mengutarakan rencananya untuk menurunkan tarif pajak penghasilan. Tarif pajak yang dimaksud diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan menengah. Rencana lainnya adalah untuk melakukan simplifikasi rezim PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 06 Januari 2022 | 00:48 WIB

bisa dicontoh daei negara maju..kecenderungan kalangan menengah bawah sll diberikan incentive pajak... kenapa agar dipikirkan bhw di Indonesia...masih berlaku pasar semi monopsoni terselubung.. sehingga pasar dikangkangi oleh pelaku /pemodal besar.. dari gurita retail yg mengepung tumbuh kembangnya pelaku bisnis kecil.. sangat tidak adil klo misalnya mrk harus bayar PPh final tanpa graceperiod ttt..sebaiknya kasih saja barrier PKP jumlah tertentu yg wajar dan juga grace period selama 1 tahun .. knp? krn merk tidak mengkrefitkan pajak masukannya dan kompensasi atas biaya.. basisnya omset..kayaknya ini bergesekan scr filosofis dgn Pajak Penjualan .. dan PPN yangdifinalkan..itu berkenceduran akan menambah kalkulasi harga penjualan..

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT