KOTA KENDARI

Rancang Perda Pajak Daerah, Pemkot Adakan Konsultasi Publik

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 17:00 WIB
Rancang Perda Pajak Daerah, Pemkot Adakan Konsultasi Publik

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemkot Kendari mulai menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan raperda disiapkan guna menyesuaikan ketentuan perpajakan di daerah yang saat ini berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Raperda ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah terkhusus Pemkot Kendari," katanya, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Asmawa menuturkan raperda perlu segera disusun lebih awal meski peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD masih belum diundangkan oleh pemerintah sampai dengan saat ini

Dalam penyusunan raperda, lanjutnya, pemkot mengadakan konsultasi publik dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk dapat memberikan masukan atas raperda PDRD yang sedang disusun tersebut.

"Saya berharap dengan konsultasi publik ini bisa mendapatkan masukan dari peserta sebagai bahan pengayaan Raperda PDRD Kota Kendari," ujar Asmawa.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD). Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022.

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M