Poster e-CD bagi jamaah haji yang diunggah DJBC di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta para calon jemaah umrah dan haji memahami ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta I Sumarna mengatakan pemahaman soal ketentuan kepabeanan, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah umrah dan haji makin lancar. Apalagi, prosedur pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang telah dilaksanakan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD).
"e-CD ini telah berjalan untuk penumpang umum. Tantangan bagi kita adalah e-CD ini dapat juga implementasikan untuk para penumpang jemaah umrah dan haji," katanya dalam akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.
Berdasarkan PMK tersebut, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.
Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun kini, layanan e-CD telah berlaku secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta sehingga tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.
Sumarna menyebut Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta terus menyosialisasikan implementasi e-CD kepada masyarakat, termasuk agen perjalanan haji dan umrah. Dia berharap para jemaah yang diberangkatkan telah memahami tata cara pengisian e-CD.
"Kami mengharapkan sinergi dengan pihak agen travel untuk dapat mengedukasi pengisian e-CD kepada jamaah yang akan kembali ke Indonesia," ujarnya.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama Neni Nurshanti menambahkan implementasi e-CD merupakan upaya digitalisasi pemberitahuan pabean demi menjawab tantangan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Apabila telah mengisi e-CD, jemaah umrah dan haji akan mendapatkan barcode yang perlu dipindai saat sudah berada di area Bea Cukai. (sap)