PELAPORAN SPT TAHUNAN

Raditya Dika Lapor SPT Pakai e-Filing, 'Enggak Usah ke Kantor Pajak'

Dian Kurniati
Sabtu, 26 Maret 2022 | 07.00 WIB
Raditya Dika Lapor SPT Pakai e-Filing, 'Enggak Usah ke Kantor Pajak'

Unggahan @pajakjaksel2.

JAKARTA, DDTCNews - Penulis sekaligus youtuber Raditya Dika mengingatkan para wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 sebelum periodenya berakhir.

Raditya Dika mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan melalui e-filing. Melalui metode tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menyampaikan SPT Tahunan.

"Lapor SPT melalui e-filing, prosesnya mudah, cepat, bisa online juga. Nggak usah datang ke kantor pelayanan pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip Sabtu (26/3/2022).

Raditya Dika mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan pada akhirnya juga akan kembali kepada wajib pajak.

Khusus kepada wajib pajak orang pribadi, dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 jatuh pada 31 Maret 2022.

"Lapor pajak hari ini. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak itu kan untuk kita," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.