EKONOMI DIGITAL

QRIS Diperluas, Aktivitas Bisnis dan Pembayaran Pajak Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:30 WIB
QRIS Diperluas, Aktivitas Bisnis dan Pembayaran Pajak Terintegrasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus diperluas di Bali. Transformasi ini dilakukan untuk mengakomodir pesatnya pemanfaatan dompet digital oleh masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho mengatakan implementasi aplikasi QRIS pada pelaku usaha di wilayah Bali masuk peringkat 8 secara nasional. Sebagian besar berasal dari pelaku usaha mikro.

"Daftar merchant QRIS di Bali mayoritas merupakan usaha mikro mencapai 53,6%, usaha kecil 30,1%, usaha menengah 11,3%, usaha besar 4,7% dan lainnya 0,3%," katanya dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Trisno menjelaskan upaya akselerasi jumlah pelaku usaha yang menggunakan aplikasi QRIS terus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi di Daerah (TP2DD) di Kabupaten Klungkung.

Salah satu proyek percontohan ekosistem QRIS berlaku pada destinasi wisata kawasan Nusa Penida. Digitalisasi melalui QRIS sudah berlaku secara komprehensif mulai dari tiket penyebrangan, hotel, restoran, puskesmas, hingga pura.

Layanan tersebut juga sudah terintegrasi dengan seluruh jenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Klungkung. Sehingga ekosistem pembayaran digital berlaku penuh bagi pelaku usaha dan pemerintah untuk kawasan Nusa Penida.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Digitalisasi berbasis QRIS juga telah digunakan di 18 jenis pajak dan retribusi," terangnya.

Trisno menambahkan jumlah pelaku usaha yang sudah bergabung dalam ekosistem QRIS paling banyak berada di Kota Denpasar dengan 152.258 merchant. Posisi kedua paling banyak ditempati pelaku usaha dari Kabupaten Badung sebanyak 95.029 merchant dan posisi ketiga pelaku usaha di Kabupaten Gianyar 32.903 merchant.

"Untuk itu BI terus mendorong Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), bank maupun nonbank, untuk memperbarui layanan dengan sistem digital," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:12 WIB

dengan era modern ini semjanya sekarang serba digital

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M