PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB
Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak dipandang perlu mengeluarkan putusan-putusan yang merefleksikan nilai-nilai kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol mengatakan putusan Pengadilan Pajak seyogianya berkualitas sehingga dapat menjadi preseden hukum atau acuan untuk sengketa pajak yang serupa di kemudian hari.

"Inilah yang diharapkan dari setiap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak sehingga putusan atas suatu sengketa dapat dijadikan acuan bagi para pihak yang bersengketa," kata John dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Tak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, putusan Pengadilan Pajak yang berkualitas dapat menjadi masukan bagi otoritas pajak guna menyempurnakan regulasi perpajakan di kemudian hari.

Menurut John, Pengadilan Pajak selaku badan peradilan yang independen memiliki kedudukan yang strategis. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak perlu diisi oleh hakim-hakim yang berintegritas, profesional, dan berpengalaman.

"Ini penting karena Pengadilan Pajak itu adalah benteng terakhir, jadi harus bisa memberikan keadilan yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa baik wajib pajak maupun otoritas pajak," ujar John.

Baca Juga:
Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Selama ini, pembinaan Pengadilan Pajak dilakukan oleh 2 instansi yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Keuangan. MA melaksanakan pembinaan di bidang teknis peradilan, sedangkan Kementerian Keuangan melakukan pembinaan di bidang organisasi, administrasi, dan keuangan.

Merujuk pada PMK 122/2018, pembinaan oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

"Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, ... , pengolahan data, dan pelayanan informasi," bunyi Pasal 2 PMK 122/2018.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholder) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 18:53 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Kamis, 21 September 2023 | 08:00 WIB LITERASI PAJAK

Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

Selasa, 19 September 2023 | 11:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023