KPP PRATAMA BIREUEN

Punya NPWP Ganda, Kepala Instansi Daerah Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Punya NPWP Ganda, Kepala Instansi Daerah Dikunjungi Petugas Pajak

BIREUEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Tengah pada 27 Juli 2023.

KPP Pratama Bireueun menugaskan 3 pegawai dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) antara lain Kartiko Hariputra, Taufik Siregar, dan Muhammad Heraldry Pohan untuk menindaklanjuti pemeriksaan tujuan lain yaitu penghapusan NPWP.

“Penghapusan NPWP kali ini dilakukan atas permohonan dari wajib pajak yang merupakan Kepala BPKAD Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

KPP menjelaskan bahwa permohonan penghapusan NPWP diajukan lantaran terdapat dua NPWP atas satu wajib pajak yang sama atau biasa disebut dengan NPWP ganda.

Selanjutnya, petugas pajak melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak tersebut dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

“Wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien,” kata Heraldry.

Menurut Heraldry, pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut juga merupakan salah satu wujud dari komitmen KPP Pratama Bireuen untuk terus menuntaskan program pemadanan NIK menjadi NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar