PENGHARGAAN
Punya Kontribusi Luar Biasa, Sri Mulyani Dapat Penghargaan dari IFF
Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:18 WIB
Punya Kontribusi Luar Biasa, Sri Mulyani Dapat Penghargaan dari IFF

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi industri keuangan global, The Institute of International Finance (IIF) menganugerahi Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dengan penghargaan Distinguished Leadership and Service Award.

Penghargaan dari asosiasi industri keuangan yang memiliki lebih dari 400 anggota dari 70 negara, termasuk Indonesia, ini diberikan saat pertemuan tahunan anggota IIF di Washington D.C. pada 11 Oktober 2021.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan kepada individu yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa pada kesehatan ekonomi global dan sistem keuangan.

Baca Juga:
Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

“Penganugerahan ini menunjukkan kerja keras menteri keuangan sebagai seorang pemimpin dan sebagai figur publik yang telah berkontribusi menyelamatkan tidak hanya stabilitas ekonomi dalam negeri, tetapi juga dunia,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10/2021).

Dalam pertemuan tahunan IIF tersebut, Sri Mulyani diminta untuk menjadi panelis pada sesi pembuat kebijakan Asia bertajuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Stabilitas Keuangan dalam Tantangan Ketimpangan, Dekarbonisasi, Digitalisasi, serta Utang Publik.

Dalam panel tersebut, menkeu membahas berbagai kebijakan strategis yang telah sejak pandemi di antaranya seperti kebijakan penanganan pandemi, reformasi perpajakan hingga perihal Presidensi G20 Indonesia yang akan segera serah terima dari Italia pada akhir Oktober ini.

Baca Juga:
Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong

Selama pandemi, lanjut Sri Mulyani, pemerintah fokus melindungi kesehatan masyarakat, melindungi pelaku usaha dari kebangkrutan, dan mempertahankan daya beli. Pemerintah juga berkomitmen untuk mencapai kekebalan komunal dengan memvaksinasi 209 juta penduduk.

Selain itu, pemerintah juga konsisten menyalurkan bantuan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempertahankan kualitas hidup dan daya beli masyarakat.

Program PEN telah membantu jutaan rumah tangga miskin dan rentan untuk bertahan, jutaan pelajar dan pengajar untuk belajar secara daring atau online, memberikan insentif kepada dunia usaha berupa insentif pajak, dan pencegahan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak

Sri Mulyani menyebutkan total alokasi dana PEN 2021 mencapai Rp744,77 triliun atau sekitar 4,5% dari PDB. Program tersebut berfungsi untuk pengendalian pandemi Covid-19 dan mengakselerasi pemulihan ekonomi bagi dunia usaha dan rumah tangga.

Pemerintah juga melangsungkan reformasi struktural untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Salah satu bagian penting dari reformasi struktural adalah reformasi perpajakan melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Reformasi ini dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta efisiensi biaya kepatuhan dan administrasi. Salah satu aspek yang menjadi terobosan dalam UU HPP di antaranya pengenalan pajak karbon.

Baca Juga:
Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

“Pajak karbon adalah bukti Indonesia sudah ambil bagian dalam upaya pengendalian perubahan iklim, dan seyogyanya negara lain juga mengambil bagiannya,” sebut Sri Mulyani.

Pengenalan pajak karbon juga terkait dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri (business as usual/BAU) atau hingga 41% dengan bantuan internasional dalam Paris Agreement.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya lainnya termasuk penandaan anggaran iklim (climate budget tagging) dalam APBN. Meski demikian, Indonesia tetap membutuhkan kerja sama dari international dan swasta dalam memenuhi kebutuhan anggaran iklim.

Baca Juga:
BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menjelaskan perihal persiapan Presidensi G20 pada 2022. Menurutnya, pemerintah akan menitikberatkan pada pemulihan ekonomi global menuju pertumbuhan yang kokoh, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif.

Presidensi Indonesia diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat global melalui kebijakan yang dihasilkan. Pemerintah juga berharap adanya dukungan dari masyarakat demi kelancaran rangkaian penyelenggaraan pertemuan G20. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya