KABUPATEN GORONTALO

Pungutan Pajak dan Retribusi Resmi Dibebaskan Selama Tiga Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 April 2020 | 11:00 WIB
Pungutan Pajak dan Retribusi Resmi Dibebaskan Selama Tiga Bulan

Ilustrasi.

LIMBOTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi membebaskan pajak hotel, restoran serta retribusi pasar selama tiga bulan atau hingga Juni 2020.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan pembebasan pajak daerah diberikan untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan itu juga menjadi rangkaian dari upaya Pemkab menangani Corona.

“Pembebasan pajak selama tiga bulan untuk sektor jasa hotel, restoran dan rumah makan, serta pembebasan retribusi pasar untuk pengguna fasilitas pasar berupa peralatan dan kios yang dikelola pemerintah," ucap Nelson, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No/900/BK/1091/2020 tentang Pembebasan Pajak dan Retribusi dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan SE tersebut, pembebasan diberikan untuk Masa Pajak April Mei dan Juni 2020 dan ditujukan untuk seluruh pimpinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar. SE ini juga sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri No.440/2436/SJ.

"Ini juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No.1/2020 dan SE Mendagri No.440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah," jelas Nelson.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Nelson mengaku Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pandemic juga memicu perlambatan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja serta pembiayaan daerah.

Oleh karena itu, ia memilih memberikan pembebasan pajak sebagai salah satu alternatif untuk membantu ekonomi masyarakat. Nelson berharap perekonomian dapat segera pulih agar ekonomi Kembali menggeliat.

"Selama tiga bulan tersebut agar tidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang disediakan dalam setiap transaksi pembayaran," tutur Nelson seperti dilansir Cakrawala News. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global