ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terlambat berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan sanksi denda ini tertuang dalam UU KUP untuk mendorong wajib pajak agar tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Namun, ternyata ada 8 kategori wajib pajak yang tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Siapa saja?

"[Pertama], wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat 2 UU KUP, dikutip pada Sabtu (26/4/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia.

Keempat, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia. Kelima, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. Ketujuh, wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Kedelapan, wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Khusus soal bencana pada poin ketujuh, bencana yang dimaksud adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar