KONSULTASI UU HPP

Pungut PPN atas Jasa Agen Asuransi, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 01 November 2022 | 10:25 WIB
Pungut PPN atas Jasa Agen Asuransi, Bagaimana Ketentuannya?

Vallencia,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ricky. Saat ini, saya bekerja pada salah satu perusahaan asuransi di Indonesia. Sebagai bagian dari divisi keuangan, saya bertanggung jawab dalam menghitung, memotong, memungut, dan menyetorkan pajak yang berkaitan dengan agen asuransi.

Dalam menjalankan tugas, saya memiliki kendala untuk memahami pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa agen asuransi yang baru-baru ini diberlakukan. Sehubungan dengan hal ini, saya ingin meminta penjelasan mengenai bagaimana kewajiban perusahaan asuransi terkait PPN atas jasa agen asuransi? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Pak Ricky. Pengenaan PPN atas jasa agen asuransi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (PMK 67/2022).

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2022, PPN dikenakan atas penyerahan jasa oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi. Adapun penyerahan jasa yang diberikan agen asuransi berbentuk kegiatan pelayanan dalam rangka mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi.

Dalam penghitungannya, PPN atas jasa agen asuransi dipungut menggunakan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Dengan tarif PPN yang berlaku saat ini ialah 11%, maka tarif efektif PPN atas jasa agen asuransi adalah sebesar 1,1%.

Pemungutan PPN dilakukan perusahaan asuransi yang membayarkan komisi atau imbalan kepada agen asuransi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 67/2022. Selain memungut PPN, perusahaan asuransi wajib menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut.

Penyetoran dilakukan atas nama perusahaan asuransi untuk seluruh agen asuransi dalam satu masa pajak menggunakan satu surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Perlu dicatat, PPN jasa agen asuransi paling lambat disetorkan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukan pemungutan PPN.

Sementara itu, pelaporan PPN atas jasa agen asuransi dilaksanakan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan PPN berakhir.

Perusahaan asuransi dapat melaporkan SPT masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0. Adapun tata cara mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0 telah dibahas dalam artikel berikut. Kemudian, terkait dengan cara pengisian dan pelaporan melalui e-SPT PPN 1107 PUT dapat merujuk pada artikel berikut.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN