KPP PRATAMA BALIKPAPAN BARAT

Puluhan WP Belum Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Kirim Whatsapp Blast

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Puluhan WP Belum Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Kirim Whatsapp Blast

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat mengirimkan imbauan kepada puluhan wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan melalui pesan WhatsApp pada 11 September 2023.

Kasie Pelayanan KPP Pratama Balikpapan Barat Sjam Mudjahadah Bukasim mengatakan imbauan melalui Whatsapp blast disampaikan kepada 50 wajib pajak terdaftar yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tujuan Whatsapp blast ini untuk meningkatkan kepatuhan melalui imbauan pelaporan SPT Tahunan sekaligus memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak melalui informasi tenggat pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Sjam menambahkan pengiriman imbauan melalui Whatsapp blast dapat dikatakan sebagai upaya lain selain pengiriman surat melalui ekspedisi.

“Rencananya, pengiriman Whatsapp blast ini akan terus dilakukan berkala berdasarkan data wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tuturnya.

Dari imbauan via Whatsapp tersebut, Syam berharap wajib pajak dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak khususnya di KPP Pratama Balikpapan dapat meningkat.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi senilai Rp100.000 dan wajib pajak badan adalah Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN