TUNISIA

Pulihkan Defisit pada 2023, Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Baru

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:30 WIB
Pulihkan Defisit pada 2023, Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Baru

Ilustrasi.

TUNIS, DDTCNews - Pemerintah Tunisia telah merancang sejumlah strategi optimalisasi penerimaan pajak pada 2023.

Menteri Keuangan Sihem Boughdiri mengatakan optimalisasi pajak diperlukan untuk menurunkan tingkat defisit APBN. Salah satu strateginya ialah dengan menaikkan tarif pajak dan mengenakan jenis pajak baru.

"Kami berencana menurunkan defisit APBN dari 7,7% terhadap PDB menjadi 5,2% PDB," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Boughdiri menuturkan Tunisia harus menurunkan defisit APBN di tengah situasi yang menantang bagi kawasan Afrika Utara.

Saat ini, negara-negara di kawasan Afrika Utara sedang dihadapkan pada persoalan lonjakan utang pemerintah, kenaikan inflasi hampir 10%, serta kekurangan pasokan barang seperti gula dan bensin.

Untuk itu, pemerintah harus memikirkan strategi meningkatkan penerimaan untuk membayar tagihan gaji pegawai dan memberikan subsidi. Dana yang dibutuhkan untuk kedua belanja tersebut mencapai sekitar 46,4 miliar dinar atau Rp232,29 triliun.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memperoleh aliran dana, yaitu dengan meminjam lebih dari US$4 miliar atau sekitar Rp20 triliun dari luar negeri serta sekitar US$3 miliar atau Rp15 triliun dari bank lokal.

Kemudian, pemerintah juga berupaya meningkatkan penerimaan melalui mengenakan pajak sebesar 0,5% atas aset real estat senilai lebih dari 3 juta dinar atau Rp15 miliar.

Pada pembayaran tunai lebih dari 5.000 dinar atau Rp25 juta, juga akan dikenakan pajak sebesar 20%. Di sisi lain, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak atas beberapa layanan profesional seperti jasa hukum dari 13% menjadi 19%.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Meski demikian, negara juga tetap perlu menarik utang sekitar 23,5 miliar dinar atau Rp117,6 triliun untuk menutupi kebutuhan negara tahun depan.

Pemerintah menyusun APBN dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 1,8%, harga minyak US$89 per barel, serta kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF) untuk utang bailout US$1,9 miliar.

Seperti dilansir rfi.frm, Menteri Perekonomian Samir Saied memperkirakan 2023 akan menjadi tahun yang sangat sulit karena tingkat inflasi akan mencapai 10,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?