PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Provinsi Ini Hapus Denda PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 14:18 WIB
Provinsi Ini Hapus Denda PKB & BBNKB

PONTIANAK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Barat memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepada warga Pontianak. Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat meraup penerimaan pajak sebesar Rp50 miliar.

Kepala Dispenda Kalimantan Barat Samuel menerangkan kebijakan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Gubernur Nomor 544/Dispenda Tahun 2016 tentang Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan BBNKB yang Kedua.

“Gubernur memberikan pengurangan berupa keringanan, pembekuan, dan pembebasan pajak. Selain itu ada permohonan wajib pajak, meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB maupun BBNKB,” ujar Samuel.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat menambah penerimaan Rp50 miliar. Target ini ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB dan BBNKB yang mencapai 30% dari jumlah keseluruhan.

Tujuan dari kebijakan ini, seperti dilansir jpnn.com, adalah untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB untuk kepentingan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga digunakan untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan daftar ulang secara intensif.

Samuel berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena batas waktu insentif hanya sampai 31 Desember 2016. Dispenda berharap masyarakat mau menggunakan insentif ini sebagai upaya untuk meringankan beban mereka dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Samuel menjelaskan pula soal program sadar pajak yang dilaksanakan Dispenda Kalimantan Barat. Dispenda terus berusaha untuk menanamkan sikap hidup dan budaya bangsa yang berpartisipasi dan turut berperan serta dalam pembangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP