Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi elektronik atau online sebagai saluran wajib pajak mengajukan insentif pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penyelesaian aplikasi online ini tengah dikebut oleh tim. Setidaknya, ada dua skenario waktu implementasi yang disiapkan oleh otoritas.
Bila proses dapat diakselerasi maka aplikasi permohonan insentif secara elektronik akan bisa digunakan pada pekan depan. Jika tidak,aplikasi tersebut paling lambat akan siap pada akhir April 2020.
“Insyaallah minggu depan dan paling lambat akhir bulan ini kita usahakan sudah masuk ke sistem DJP," katanya, Senin (13/4/2020).
Iwan menjelaskan aplikasi pengajuan insentif pajak yang ada dalam PMK No.28/2020 tidak jauh berbeda dengan pengajuan insentif sesuai PMK No.23/2020. Sistem DJP Online disiapkan sebagai wadah bagi wajib pajak untuk mendapatkan insentif. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.
Namun demikian, Iwan menegaskan wajib pajak tidak perlu ragu untuk melakukan pengajuan meskipun sistem DJP Online belum siap. Permohonan tetap akan diproses oleh KPP masing-masing melalui pesan elektronik atau email.
"Untuk yang via email masih diproses secara manual oleh KPP," paparnya.
Sesuai PMK 28/2020, pengajuan pembebasan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Seperti diketahui, fasilitas atau insentif PPN dan PPh diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.
Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’. (kaw)