AFRIKA SELATAN

Program Tax Amnesty Menunggu Keputusan Parlemen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:33 WIB
Program Tax Amnesty Menunggu Keputusan Parlemen

JOHANNESBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Afrika Selatan Pravin Gordhan telah mengesahkan program khusus pengungkapan data secara sukarela (Special Voluntary Disclosure Program/SVDP) atau lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty.

Kendati demikian, Gordhan mengatakan bahwa SVDP yang diluncurkan pada tanggal 1 Oktober 2016 ini belum juga mendapat persetujuan dari pihak parlemen.

“SVDP ini sudah diumumkan dalam pidato Anggaran 2016. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh, untuk melaporkan hartanya yang selama ini disimpan diluar negeri sampai batas waktu 31 Maret 2017,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Gordhan menambahkan, program ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak agar mau secara sukarela memenuhi kewajiban pajaknya yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak afrika (South African Revenue Service/SARS).

Selain itu, dengan mengikuti SVDP ini, para wajib pajak akan dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi dan akan diberikan berbagai macam keringanan yang berkaitan dengan pajaknya yang telah diatur oleh SARS.

Formulir untuk mengikuti tax amnesty dapat diajukan ke SARS di bagian SVDP dengan melampirlan formulir Voluntary Disclosure Program (VDP01) yang telah tersedia dalam bentuk e-filling sejak tanggal 1 Oktober 2016.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Formulir yang diajukan oleh wajib pajak akan diproses atas dasar kerangka SVDP yang telah disetujui oleh parlemen. Namun, sampai saat ini finalisasi dari Undang-Undang tax amnesty masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh pihak parlemen.

Departemen Keuangan Nasional dan SARS, seperti dilansir dalam tax-news.com, akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai aturan program SVDP pada waktu yang tepat, yakni setelah adanya keputusan hukum dari pihak parlemen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M