KOTA BATAM

Program Diskon PBB di Kota Ini Dilanjutkan Sampai Juni 2023

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 11:30 WIB
Program Diskon PBB di Kota Ini Dilanjutkan Sampai Juni 2023

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melanjutkan program keringanan pajak berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Juni 2023.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan wajib pajak yang membayar PBB pada April hingga Juni 2023 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 5%.

"Programnya kami lanjutkan. Triwulan pertama diskon hingga 10%. Jadi untuk April ini kami berikan keringanan 5% untuk pokok pajak," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Azmansyah menuturkan diskon PBB pada kuartal I/2023 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Hingga Maret 2023, Bapenda mampu merealisasikan penerimaan senilai Rp44 miliar dari target Rp258 miliar.

"Kalau tahun lalu kami mulai kasih diskon itu kuartal ketiga. Sekarang kami majukan. Berharap capaian pada awal tahun bisa maksimal," ujarnya.

Selain memberikan keringanan PBB, lanjut Azmansyah, Bapenda akan melakukan pendataan atas wajib pajak-wajib pajak baru guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Menurutnya, masih terdapat potensi pajak daerah yang belum tergali. Bapenda juga masih memiliki ruang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Ada yang belum diterapkan pajaknya. Jadi kami optimalkan semua. Sehingga hasil maksimal bisa didapatkan dari sektor pajak ini," kata Azmansyah seperti dilansir metro.batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak