KEBIJAKAN PAJAK

Prinsip Substance Over Form di PP 55/2022 Bakal Berperan sebagai GAAR

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Februari 2023 | 14.24 WIB
Prinsip Substance Over Form di PP 55/2022 Bakal Berperan sebagai GAAR

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Prinsip substance over form dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 berperan sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau general anti-avoidance rule (GAAR).

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol menyebut adanya prinsip substance over form menjadi salah satu bentuk kemajuan dari ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.

"Ini adalah suatu kemajuan dari ketentuan PPh kita. Kita menerapkan anti-avoidance rule dengan menerapkan GAAR di dalam kerangka perundang-undangan kita di bidang PPh," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso menuturkan prinsip substance over form bakal digunakan bila instrumen yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR) tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

SAAR yang termuat dalam PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking.

"DJP memiliki kewenangan untuk menerapkan prinsip substance over form atau GAAR. Tentunya dengan batasan-batasan yang sudah dituangkan dalam PP 55/2022," ujar Hari.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip substance over form untuk menentukan kembali besaran pajak yang seharusnya terutang oleh otoritas pajak akan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Pencegahan penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal dilaksanakan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Sebagai informasi, klausul GAAR sesungguhnya telah diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui GAAR, pemerintah berwenang melakukan koreksi atas transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Pada akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk batal memasukkan GAAR dalam UU HPP guna menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.