IBU KOTA NUSANTARA

Prinsip Insentif IKN: Tidak Gerus Penerimaan Pajak yang Sudah Ada

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 11:31 WIB
Prinsip Insentif IKN: Tidak Gerus Penerimaan Pajak yang Sudah Ada

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mempersiapkan fasilitas perpajakan yang bersifat menyeluruh pada setiap tahapan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa fasilitas fiskal yang didesain secara khusus (tailor-made) sesuai dengan karakteristik pengembangan IKN.

“Yang diharapkan dapat menarik minat investasi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Pemerintah menyebut kebijakan insentif perpajakan untuk IKN mengedepankan beberapa prinsip. Pertama, tidak menggerus penerimaan pajak yang sudah ada (existing) dan memiliki batas waktu (time bound) yang jelas.

Kedua, mendorong penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, mendorong investasi baru. Keempat, menstimulus pemerataan penduduk. Kelima, mendorong penerapan green environment dan smart city.

Menurut pemerintah, IKN akan membuka peluang investasi baru bagi swasta untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan tol dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Investasi juga terbuka untuk sektor ekonomi yang menunjang pengembangan IKN seperti perumahan, gedung-gedung perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:
Insentif Pajak R&D: Mengatasi Middle Income Trap, Belajar dari China

Adapun beberapa fasilitas perpajakan yang dimaksud antara lain, pertama, tax holiday. Insentif ini diberikan untuk menarik sebesar-besarnya minat swasta berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan IKN.

Tax holiday tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membangun infrastruktur dasar, tetapi juga diberikan kepada pelaku usaha yang membangun berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat keuangan, dan pusat-pusat hiburan di IKN.

Kedua, fasilitas perpajakan untuk pelaku usaha yang akan menjalankan bisnis di IKN, termasuk UMKM. Pemerintah berharap dengan adanya fasilitas ini, inklusivitas IKN – kota untuk semua— akan terwujud.

Baca Juga:
Perlukah Melanjutkan Rezim Insentif Pajak untuk Menarik Investasi?

Ketiga, fasilitas supertax deduction vokasi dan litbang yang lebih atraktif dibandingkan dengan yang tersedia di luar IKN. Untuk mewujudkan IKN sebagai smart city, pemerintah menyediakan area pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, research center, dan education center.

Keempat, pemerintah mendorong kontribusi dari seluruh masyarakat dalam pembangunan IKN Nusantara melalui sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial di IKN. Hal ini terbuka untuk korporasi ataupun perseorangan.

“Regulasi yang kuat, komitmen, serta kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat akan membantu terwujudnya IKN sebagai kota dunia yang berkelanjutan serta menjadi simbol identitas Indonesia yang dapat dibanggakan di masa mendatang,” imbuh pemerintah. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:15 WIB UU IBU KOTA NEGARA

Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Jumat, 29 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Insentif Pajak R&D: Mengatasi Middle Income Trap, Belajar dari China

Rabu, 27 September 2023 | 11:33 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlukah Melanjutkan Rezim Insentif Pajak untuk Menarik Investasi?

Rabu, 27 September 2023 | 09:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT - KHUSUS

Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer