RUSIA

Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Ilustrasi.

MOSKWA, DDTCNews - Presiden Rusia Vladimir Putin menangguhkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Rusia dan 38 yurisdiksi yang dikategorikan sebagai negara-negara yang tidak bersahabat (unfriendly countries).

Keputusan Putin tersebut telah diterbitkan pada 8 Agustus dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"P3B ditangguhkan sampai negara-negara yang tidak bersahabat tersebut mencabut kebijakan-kebijakan yang melanggar kepentingan ekonomi Rusia," sebut pemerintah Rusia, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Dengan ditangguhkannya 38 P3B tersebut, tarif preferensial yang selama ini dikenakan atas beragam withholding tax, dividen, bunga, royalti, dan pensiun sebagaimana termuat dalam P3B secara otomatis menjadi tidak berlaku.

Mayoritas Anggota Negara Eropa

P3B yang ditangguhkan oleh Rusia antara lain P3B dengan Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Siprus, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Lithuania, dan Luxembourg.

Selanjutnya, Malta, Montenegro, Selandia Baru, Norwegia, Makedonia Utara, Polandia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Seperti dilansir russia-briefing.com, Putin kemudian memerintahkan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengurangi dampak negatif dari penangguhan P3B terhadap perekonomian nasional.

Meski sudah ditandatangani Putin sejak 8 Agustus, keputusan tersebut ternyata masih perlu dibahas oleh pemerintah Rusia bersama parlemen guna disinkronkan dengan peraturan perundangan-undangan terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!