RUSIA

Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Ilustrasi.

MOSKWA, DDTCNews - Presiden Rusia Vladimir Putin menangguhkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Rusia dan 38 yurisdiksi yang dikategorikan sebagai negara-negara yang tidak bersahabat (unfriendly countries).

Keputusan Putin tersebut telah diterbitkan pada 8 Agustus dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"P3B ditangguhkan sampai negara-negara yang tidak bersahabat tersebut mencabut kebijakan-kebijakan yang melanggar kepentingan ekonomi Rusia," sebut pemerintah Rusia, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Dengan ditangguhkannya 38 P3B tersebut, tarif preferensial yang selama ini dikenakan atas beragam withholding tax, dividen, bunga, royalti, dan pensiun sebagaimana termuat dalam P3B secara otomatis menjadi tidak berlaku.

Mayoritas Anggota Negara Eropa

P3B yang ditangguhkan oleh Rusia antara lain P3B dengan Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Siprus, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Lithuania, dan Luxembourg.

Selanjutnya, Malta, Montenegro, Selandia Baru, Norwegia, Makedonia Utara, Polandia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Seperti dilansir russia-briefing.com, Putin kemudian memerintahkan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengurangi dampak negatif dari penangguhan P3B terhadap perekonomian nasional.

Meski sudah ditandatangani Putin sejak 8 Agustus, keputusan tersebut ternyata masih perlu dibahas oleh pemerintah Rusia bersama parlemen guna disinkronkan dengan peraturan perundangan-undangan terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran